Diberhentikan Sementara Sebagai Jaksa, Febrie Terima Setengah Gaji

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih menerima gaji, meski telah diberhentikan secara sementara sebagai jaksa imbas ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. 

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8).

BACA JUGA: SETARA Institute Mengkritik Kejagung Soal Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dorong KPK Ambil Alih

"Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokok," kata dia, Rabu.

Anang mengatakan Febrie tak menerima penghasilan tambahan setelah diberhentikan sementara sebagai jaksa.

BACA JUGA: Febrie Adriansyah Mengajukan 2 Praperadilan, Terpisah

"Tunjangan enggak dapat, ya," ujar dia.

Anang memastikan Febrie tak punya kewenangan sebagai jaksa setelah diberhentikan sementara. 

BACA JUGA: Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Prapradilan, Kejagung Bereaksi Begini

"Diberhentikan sementara, ya sudah, enggak jaksa-jaksa lagi. Sudah enggak bisa (bertugas, red), enggak ada kewenangan sama sekali," kata dia.

Sebelumnya, Kejagung memberhentikan Febrie sebagai anggota Korps Adhyaksa secara sementara setelah mantan Jampidsus itu menjadi tersangka kasus TPPU.

"Saat ini FA (Febrie Adriansyah, red) sudah diberhentikan sementara," kata Anang, Selasa (4/8).

Dia menyatakan keputusan pemberhentian Febrie sementara dari Kejagung sampai muncul putusan bersifat inkrah.

"Menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” lanjut Anang. 

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak), usulan pemberhentian Febrie dari jaksa berasal dari Tim Sembilan Kejagung. 

Tim Sembilan diketahui berisi penyidik yang mengusut kasus Febrie setelah Kejagung menerima penyerahan penanganan perkara dari kepolisian.

”Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Profesor Rudi Margono menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA,” ungkap anggota Komjak Nurokhman, Selasa ini.

Tim Sembilan melayangkan usulan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga diproses dan sampai pada keputusan pemberhentian sementara.

Nurokhman mengatakan langkah pemberhentian sementara diambil sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

”Selain itu, Tim Sembilan juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara,” kata dia. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK: SGD8.500 Disita dari Ruangan Kepala Imigrasi Jaksel
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Komisi IX Minta Kemenkes Investigasi Layanan Pasien BPJS- Nakes Nirempati
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Dony Oskaria Menargetkan Laporan Keuangan Konsolidasi Danantara Rampung dalam Satu hingga Dua Bulan
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Dedi Mulyadi Imbau Buruh Terdampak PHK PT Namnam Fashion Bergeser ke Kawasan Industri Baru di Jawa Barat
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Balita 4 Tahun di Bone Tewas Ditabrak Mobil, Pengemudi Diduga Pejabat Kepolisian
• 1 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.