Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) senilai Rp 10 triliun pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Supratman mengatakan, pemerintah telah menyepakati pagu pembiayaan berbasis KI sebesar Rp 10 triliun sebagai langkah awal mendorong komersialisasi hasil inovasi dan karya kreatif di Indonesia.
“Tahun ini pemerintah sudah menyiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di mana kolateralnya adalah sertifikat kekayaan intelektual. Kita sudah memulai dan pagunya sudah disepakati Rp 10 triliun tahun ini,” kata Supratman dalam sambutannya.
Menurut dia, skema tersebut menjadi momentum agar kekayaan intelektual tidak berhenti hanya pada tahap perlindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha, ekonomi kreatif, hingga UMKM.
Supratman menilai selama ini banyak pelaku usaha yang telah mendaftarkan merek maupun hak kekayaan intelektual, tetapi belum mampu memaksimalkan nilai ekonominya.
“Nah, sekarang kita bantu dari sisi permodalan. Karena itu, apalagi kalau sudah masuk PSN nanti, maka ini bisa kapitalisasinya akan semakin besar,” ujarnya.
Supratman juga mengungkapkan pemerintah tengah menggagas agar pengembangan ekosistem kekayaan intelektual masuk sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat riset, inovasi, hingga komersialisasi hasil penelitian.
Lebih lanjut Ia mencontohkan, dari sekitar 6.000 paten yang dimiliki Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kurang dari 10 persen yang telah dikomersialisasikan.
“Kasihan. Jadi, ada paten sudah didaftar, kemudian manfaat ekonominya tidak ada,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027-2036 sebagai acuan lintas kementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual nasional.
KUR Berbasis KI Sudah DiaturDeputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan dukungan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual telah diakomodasi melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurut Elen, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang berlaku sejak 13 Januari 2026.
“Pemerintah sebelumnya telah menyetujui usulan dari Menteri Hukum untuk memberikan KUR berbasis kekayaan intelektual,” kata Elen.
Ia menjelaskan, untuk KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta, debitur tidak diwajibkan menyerahkan agunan tambahan selain usaha atau objek yang dibiayai.
Sementara itu, untuk pembiayaan yang memerlukan agunan tambahan, aset tidak berwujud berupa kekayaan intelektual dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Agunan tambahan dapat berupa aset berwujud dan/atau aset tidak berwujud sesuai kebijakan penilaian objektif penyalur KUR, termasuk kekayaan intelektual,” ujarnya.
Elen menambahkan, pemerintah akan memperbaiki regulasi agar sertifikat kekayaan intelektual dapat semakin dipertegas sebagai bentuk agunan dalam penyaluran KUR.
Dalam kesempatan yang sama, ia melaporkan bahwa dari pagu pembiayaan Rp 10 triliun yang telah disepakati, sebagian besar telah terserap oleh sektor ekonomi kreatif.
“Kami laporkan dari pagu yang sudah disepakati di Komite Pembiayaan KUR 10 triliun, sebagian besar sudah terealisasi, Pak Menteri, yang dalam kelompok ekonomi kreatif. Dan kami yakini bahwa sebagian dari penyaluran itu juga berasal dari kekayaan intelektual,” katanya.





