3 Pembuang Sampah Picu Kebakaran di TPS Liar Kramat Jati Didenda Rp 5 Juta

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pembuang sampah berinisial AS, J dan H yang memicu kebakaran TPS liar di Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (1/8/2026).

Ketiga pelaku dikenai uang paksa sebesar Rp 5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada Selasa (4/8/2026).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, mengatakan hasil pemeriksaan menemukan keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal.

“Sanksi administratif merupakan langkah awal. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan mendalami seluruh fakta yang ditemukan. Apabila terdapat unsur pelanggaran lain, termasuk dugaan tindak pidana, kami tidak menutup kemungkinan untuk meneruskannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Dudi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: Truk Sampah Kerap Buang Muatan di TPS Liar Kramat Jati meski Ada Spanduk Larangan

Ketiga pelaku melanggar Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

KOMPAS.com/Muhammad Wildan Alghofari Lahan TPA di Kramat Djati yang terbakar dulunya merupakan lahan hijau

Menurutnya, pengangkutan dan pembuangan sampah secara ilegal tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran ringan.

Selain menimbulkan pencemaran dan gangguan bagi masyarakat, penanganannya juga menyerap tenaga, peralatan, serta anggaran pemerintah yang seharusnya dapat digunakan untuk pelayanan publik lainnya.

“Kami ingin membangun efek jera. Pelaku tidak boleh merasa bahwa membayar sanksi administratif kemudian persoalan selesai. Tanggung jawabnya juga mencakup dampak yang ditimbulkan terhadap warga, lingkungan, dan beban penanganan yang harus ditanggung pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan pelaku AS berperan menjaga lahan, mengakui menerima pembuangan puing dan sampah dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap.

Berdasarkan pengembangan pemeriksaan pelaku AS, DLH DKI Jakarta kemudian memanggil dua pelaku lain berinisial J dan H yang terlibat dalam pengangkutan serta pembuangan material ke lokasi tersebut.

Baca juga: Situasi Terkini TPS Liar Kramat Jati Usai Terbakar: Sampah Diangkut, Spanduk Peringatan Dipasang

J mengakui menjalankan jasa pengangkutan puing dan sampah sisa bangunan dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan. Material tersebut kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara itu, H mengakui mengangkut puing dan sampah sisa pembangunan menggunakan kendaraan pikap sewaan tanpa memiliki izin angkutan sampah. Material tersebut berasal dari sejumlah proyek pembangunan yang turut dikerjakannya dan dibuang ke lokasi yang sama.

“Namun, proses penelusuran tidak berhenti pada pembayaran sanksi. Kami masih mendalami asal material, pihak yang memberikan pekerjaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” jelas Helmy.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Percepat Streamlining BUMN, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
BNPB Siapkan Opsi Modifikasi Cuaca Padamkan Karhutla di Bromo
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, Dalami Soal Aset Tersangka Anwar Sadad
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Sinopsis BIARKAN HATI BICARA SCTV Episode 7 Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026: Hanna Bongkar Rahasia Rumah Farida, Fico Mulai Luluh pada Arina
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
MIND ID: Kekayaan SDA Tak Lagi Cukup, Daya Saing Ditentukan Kualitas SDM
• 9 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.