Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan kekayaan intelektual merupakan suatu potensi besar harta Indonesia yang mesti dioptimalkan.
Selama ini, kata dia, Indonesia cenderung hanya berpikir tentang kekayaan alam seperti tambang nikel, emas, dan sebagainya.
"Kita tidak pernah berpikir sesungguhnya kekayaan intelektual ini bisa saja lebih besar daripada kekayaan alam yang selama ini kita usahakan," ucap Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, dalam memanfaatkan potensi tersebut, ia mengingatkan tidak bisa dilaksanakan oleh satu kementerian, tetapi semua kementerian harus menjalankannya bersama.
Untuk itu, dia mengapresiasi Kementerian Hukum yang bisa menjadi "lokomotif" dalam pemanfaatan kekayaan intelektual di tanah air.
Meski Kemenkum menginisiasi pemanfaatan kekayaan intelektual, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sadar sepenuhnya bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri.
Oleh karenanya, dia menyebut Presiden Prabowo Subianto selalu menyampaikan agar semua kementerian bisa berkolaborasi dalam bekerja bersama untuk mencapai satu tujuan pembangunan nasional.
Dengan demikian, Supratman berharap Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Tahun 2026 bisa menghasilkan suatu dokumen yang dapat diimplementasikan dan dikerjakan secara bersama-sama oleh seluruh kementerian.
Disebutkan bahwa dokumen dimaksud berupa Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027-2036, yang akan memaksimalkan potensi kekayaan intelektual Indonesia.
"Yang paling penting, ini akan bisa menjadi dokumen dalam perencanaan pembangunan nasional," tutur Supratman dalam kesempatan yang sama.
Adapun, dalam Indeks Inovasi Global (GII) yang dirilis Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada 2025, RI menempati peringkat ke-55 dari 139 negara di dunia.
Dalam indeks itu, terdapat 80 indikator yang dijadikan sebagai parameter dan kurang lebih ada 100 klaster di dalamnya.
Dengan disusunnya Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027-2036, Menkum mengharapkan peringkat Indonesia bisa meningkat.
Baca juga: Otto: Sistem kekayaan intelektual ideal beri manfaat sosial-ekonomi
Baca juga: Menkum harap Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 jadi PSN
Selama ini, kata dia, Indonesia cenderung hanya berpikir tentang kekayaan alam seperti tambang nikel, emas, dan sebagainya.
"Kita tidak pernah berpikir sesungguhnya kekayaan intelektual ini bisa saja lebih besar daripada kekayaan alam yang selama ini kita usahakan," ucap Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, dalam memanfaatkan potensi tersebut, ia mengingatkan tidak bisa dilaksanakan oleh satu kementerian, tetapi semua kementerian harus menjalankannya bersama.
Untuk itu, dia mengapresiasi Kementerian Hukum yang bisa menjadi "lokomotif" dalam pemanfaatan kekayaan intelektual di tanah air.
Meski Kemenkum menginisiasi pemanfaatan kekayaan intelektual, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sadar sepenuhnya bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri.
Oleh karenanya, dia menyebut Presiden Prabowo Subianto selalu menyampaikan agar semua kementerian bisa berkolaborasi dalam bekerja bersama untuk mencapai satu tujuan pembangunan nasional.
Dengan demikian, Supratman berharap Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Tahun 2026 bisa menghasilkan suatu dokumen yang dapat diimplementasikan dan dikerjakan secara bersama-sama oleh seluruh kementerian.
Disebutkan bahwa dokumen dimaksud berupa Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027-2036, yang akan memaksimalkan potensi kekayaan intelektual Indonesia.
"Yang paling penting, ini akan bisa menjadi dokumen dalam perencanaan pembangunan nasional," tutur Supratman dalam kesempatan yang sama.
Adapun, dalam Indeks Inovasi Global (GII) yang dirilis Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada 2025, RI menempati peringkat ke-55 dari 139 negara di dunia.
Dalam indeks itu, terdapat 80 indikator yang dijadikan sebagai parameter dan kurang lebih ada 100 klaster di dalamnya.
Dengan disusunnya Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027-2036, Menkum mengharapkan peringkat Indonesia bisa meningkat.
Baca juga: Otto: Sistem kekayaan intelektual ideal beri manfaat sosial-ekonomi
Baca juga: Menkum harap Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 jadi PSN





