BEKASI, DISWAY.ID-- DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang partisipatif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sebagai bagian dari proses tersebut, DPRD Kota Bekasi akan menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam tiga termin sepanjang Agustus 2026.
BACA JUGA:Makin Cuan dengan Ekosistem Next Generation Zero Down Time Fuso
Kegiatan sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026 sebagai termin pertama, dilanjutkan 10 Agustus 2026 untuk termin kedua, dan 16 Agustus 2026 sebagai termin terakhir.
Pelaksanaannya akan menyasar berbagai ruang publik, mulai dari aula kecamatan, aula kelurahan hingga kantor-kantor RW di seluruh wilayah Kota Bekasi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara langsung dan berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD menghadirkan proses legislasi yang lebih terbuka sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat terhadap produk peraturan daerah.
BACA JUGA:Sinopsis Film The Last Full Measure di Bioskop Trans TV Hari Ini, Kisah Nyata tentang Perang
"Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat lebih memahami rancangan peraturan daerah yang sedang disusun DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi. Sosialisasi ini tidak hanya menjadi media edukasi, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan pandangan sehingga perda yang nantinya disahkan benar-benar aspiratif serta menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Lia, Rabu (5/8/2026).
Menurut Lia, terdapat dua Rancangan Peraturan Daerah yang akan menjadi fokus sosialisasi, yaitu Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi.
Kedua raperda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bekasi.
BACA JUGA:IndoBeauty Expo 2026 Hadirkan Inovasi Beauty dari 8 Negara, Peluang Bisnis Kecantikan Makin Terbuka
Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), DPRD memandang penting untuk menyampaikan substansi raperda kepada masyarakat agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi publik yang kuat dan mudah diimplementasikan.
"Kedua raperda tersebut masih dalam proses pembahasan di Pansus 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi. Sebelum difinalisasi menjadi perda, kami melakukan sosialisasi sebagai bentuk edukasi sekaligus penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai aturan yang nantinya akan menjadi landasan hukum dalam kehidupan bermasyarakat," jelasnya.
Lia menambahkan, sosialisasi akan menghadirkan narasumber yang kompeten dari berbagai unsur agar masyarakat memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai materi raperda yang sedang dibahas.
Narasumber tersebut terdiri atas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, serta perangkat daerah terkait maupun pihak lain yang memiliki keahlian dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.
- 1
- 2
- »





