Usai Ditunda, Pajak Pedagang Online Dipungut E-Commerce Mulai November

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah resmi mengumumkan penundaan pemungutan pajak penghasilan pedagang online oleh e-commerce, melalui surat pengumuman nomor PENG-46/PJ.09/2026.

Pengumuman ini menyusul keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memilih untuk membatalkan skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online itu per hari ini, Rabu (5/8/2026), dari yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Agustus 2026.


Baca: DJP: E-Commerce Akan Kembalikan Pajak Pedagang yang Terlanjut Dipungut

Dalam pengumuman yang ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti itu disebutkan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 final pedagang online sebesar 0,5% oleh e-commerce akan ditunda hingga 31 Oktober 2026.

"Ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026," sebagaimana dikutip dari pengumuman yang terbit pada malam ini.

Dalam pengumuman itu, juga disebutkan pemungutan yang mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mulai berlaku pada 1 November 2026.

"Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026," demikian bunyi pengumuman Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak menegaskan, penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Sehubungan dengan penundaan tersebut Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

Baca: DJP Proyeksi Sumbangan Pajak Pedagang Online Bisa Capai Rp24 T

"Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan," tulis Ditjen Pajak dalam pengumumannya.

Sebagaimana diketahui, pemungutan pajak pedagang online oleh e-commerce ini sudah dirancang sejak tahun lalu, dan eksekusi pelaksanaanya selalu ditunda oleh menteri keuangan mempertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang belum kencang.

Purbaya mengatakan, realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 sebesar 5,29% belum menunjukkan daya tahan percepatan pemulihan ekonomi Indonesia, setelah tumbuh kencang pada kuartal I-2026 sebesar 5,61%.

Oleh sebab itu, ia menekankan, kebijakan pemungutan pajak penghasilan final terhadap pedagang online sebesar 0,5% akan kembali dijalankan setelah ekonomi Indonesia bisa tumbuh cepat, ditopang oleh indikator-indikator pendukungnya seperti indeks kepercayaan konsumen hingga indeks penjualan riil.

"Jadi 5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat, kita kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan," paparnya.

Baca: Tok! Purbaya Batal Perintahkan E-Commerce Pungut Pajak Pedagang Online

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk empat marketplace untuk mulai memungut pajak penghasilan pada pedagang online, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Aturan pemungutan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 dan sudah sempat beberapa kali ditunda Purbaya pelaksanaannya karena menganggap ekonomi Indonesia belum mampu tumbuh cepat.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Purbaya Optimistis Ekonomi Semester II 2026 Tumbuh Hingga 6%

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelaku Diduga Mutilasi Mayat di Depok Ditangkap saat Melarikan Diri, Bagian Tubuh yang Hilang dalam Pencarian
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Bercak Darah di Kontrakan Buka Tabir Mutilasi Depok
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Pemda Imbau Mal Turunkan Pagar, Pemerintah Tekankan Kota Tetap Aman dan Terbuka
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sintya Marisca dan Roy Sungkono Bintangi Series My Chef in Crime, Angkat Misteri Pembunuhan dari Dunia Kuliner
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Korsel Tetapkan Gelombang Panas sebagai Bencana Nasional usai Kematian 19 Warga
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.