Hakim Tetapkan 4 Saksi dan 1 Ahli untuk Diperiksa Ulang di Sidang Banding Nadiem

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat orang saksi dan satu ahli untuk kembali diperiksa dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Total lima orang tersebut dikabulkan dari 14 saksi dan tiga ahli yang diajukan kubu Nadiem Anwar Makarim melalui kuasa hukumnya dalam memori banding.

"Itu ketetapan Majelis untuk diperiksa lagi, ada lima orang saksi. Empat saksi dari fakta, yang satu adalah merupakan ahli," ujar Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga :
Nadiem Singgung Ada Tekanan di Balik Vonis Kasus Chromebook: Sepertinya Putusan Awal Bebas

Mereka di antaranya Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo, Raden Ajeng Koesoemohadiyani; mantan Direktur Keuangan PT Gojek Indonesia, Kevin Bryan Aluwi; Ketua Pokja Pemilihan untuk katalog peralatan elektronik perkantoran tahun 2020, Dwi Satriyanto; Direktur Product dan Solution PT Acer Indonesia, Riko Gunawan; serta Ahli Akuntansi Forensik Mohamad Mahsun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kabar Baik! Harga Avtur Turun, Fuel Surcharge Pesawat Dipangkas Jadi Maksimal 30 Persen
• 11 jam laludisway.id
thumb
Misteri Kematian Sutrimo, Sempat Gelisah dan Dikasih Rp5 Juta oleh Pria Misterius Sebelum Tewas
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Heboh Jay Idzes Diisukan Diincar PSG, Terungkap Fakta Sebenarnya
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Jadwal Moto3 Inggris 2026: Veda Ega Pratama Bidik Podium Ketiga, Balapan Digelar Minggu Malam
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Pemprov DIY Resmi Sahkan Perda Larangan Konsumsi Daging Anjing
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.