Jakarta, tvOnenews com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait penegasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal yang berwenang menetapkan kerugian negara turut menuai sorotan sekolah pihak.
Hal ini turut terbilang mengugurkan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perhitungan kerugian negara pada kasus korupsi.
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menilai hakim seharusnya menyatakan dakwaan tidak terbukti apabila unsur kerugian negara hanya didasarkan pada hasil audit BPKP usai adanya putusan tersebut.
Menurutnya apabila jaksa tetap mendasarkan dakwaan pada hasil audit BPKP, hakim semestinya tidak menganggap unsur kerugian negara telah terpenuhi.
"Seharusnya kewenangan menyatakan unsur kerugian negara yang dihitung dan ditetapkan oleh BPK. Apabila dakwaan jaksa atau penuntut umum (selain hitungan BPK), seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," kata Maruarar kepada awak media, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Maruarar menjelaskan putusan MK tersebut berpotensi menjadi dasar pembelaan bagi para terdakwa yang perkaranya masih berjalan.
Ia menekankan para terdakwa masih dapat menempuh upaya hukum berupa banding maupun kasasi agar putusan pengadilan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditegaskan MK.
"Karena proses masih memiliki tahap banding dan kasasi, jika mereka menggunakan upaya hukum tersebut, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung masih dapat menjatuhkan putusan yang berbeda," ujarnya.
Sementara itu, bagi terdakwa yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, Maruarar menilai masih tersedia mekanisme konstitusional melalui hak prerogatif Presiden.
"Jika putusan tetap sama setelah seluruh proses hukum ditempuh, Presiden dapat menggunakan haknya untuk memberikan grasi. Termasuk juga hak abolisi dan amnesti yang pernah digunakan sebelumnya," jelas Maruarar.
Sementara itu, Guru Besar UIN Sunan Ampel, Masdar Hilmy mendorong penyesuaian terhadap praktik penegakan hukum agar selaras putusan MK tersebut.
Menurutnya aspek dari putusan MK ini harus menjadi pertimbangan utama dalam menilai bobot alat bukti berupa perhitungan kerugian negara.
"Untuk perkara yang sedang berjalan maupun yang akan datang, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting yang memengaruhi cara APH (Aparat penegak hukum) membangun pembuktian unsur kerugian keuangan negara," jelas Masdar.




