Praperadilan Febrie Adriansyah Dinilai Hanya Strategi Mengulur Waktu

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai langkah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mengajukan dua gugatan praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Namun, ia menegaskan praperadilan hanya menguji aspek formil sehingga penyidik tetap harus fokus menuntaskan perkara hingga dinyatakan lengkap (P21).

Yudi menjelaskan praperadilan tidak menguji pokok perkara korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Febrie. Menurutnya, dalam KUHAP yang baru, putusan praperadilan hanya bersifat sebagai tindakan korektif sehingga apabila terdapat kekurangan dalam prosedur, penyidik dapat melakukan perbaikan tanpa menghentikan proses penyidikan.

"Silakan saja yang bersangkutan mengajukan praperadilan. Praperadilan ini hanya menguji formil saja. Jadi bagi saya penyidik tetap fokus untuk menuntaskan kasus ini sehingga nanti P21," kata Yudi dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Rabu 5 Agustus 2026.

Yudi menilai pengajuan dua gugatan praperadilan sekaligus juga merupakan strategi hukum untuk mengetahui sejauh mana alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Menurutnya, langkah tersebut lebih berfokus pada aspek prosedural dibandingkan membantah substansi perkara yang disangkakan.

"Bagi saya praperadilan ini salah satu strategi dari tersangka dan pengacaranya untuk mengintip apa saja yang sudah dimiliki kejaksaan terkait penetapan status tersangka," ujarnya.

Ia juga menyoroti gugatan yang turut ditujukan kepada penyidik Kortastipidkor Polri. Menurut Yudi, langkah tersebut justru menunjukkan pihak tersangka lebih banyak mempermasalahkan aspek formil dibanding menjawab materi perkara.

"Mereka bermainnya di formil, alih-alih menjawab materi perkara. Bagi saya ini seperti menembak dengan peluru kosong, berharap salah satu dari dua praperadilan itu berhasil," katanya.

Baca Juga :

Febrie Adriansyah Ajukan 2 Praperadilan Lawan Kejagung dan Polri

Lebih lanjut, Yudi mengatakan praperadilan tidak dapat dijadikan ukuran menang atau kalah secara mutlak. Ia meyakini Tim 9 penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka sehingga kecil kemungkinan penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.

"Tidak mungkin Tim 9 merekayasa bukti atau menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup. Dua alat bukti itu adalah standar yang harus dipenuhi," tegasnya.

Menurut Yudi, pengajuan dua praperadilan juga bertujuan memecah konsentrasi penyidik sekaligus memperlambat proses penyidikan. Meski demikian, ia menilai langkah tersebut tidak akan mengubah substansi perkara karena barang bukti yang telah ditemukan tetap dapat dijadikan dasar penyidikan.

"Kalaupun menang, penyidik tetap bisa melakukan penyitaan kembali. Jadi bagi saya ini hanya strategi untuk mengulur-ngulur waktu saja," ujarnya.

Yudi meminta publik memberikan ruang kepada Tim 9 untuk bekerja secara independen tanpa intervensi. Ia menilai penyidikan sejauh ini berjalan sesuai jalur dengan terus memeriksa saksi, melakukan penggeledahan, dan memperkuat konstruksi perkara sehingga proses hukum dapat berjalan hingga persidangan.

Yudi mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Menurutnya, besarnya nilai barang bukti berupa uang lebih dari Rp500 miliar dan emas 74 kilogram mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas sehingga seluruh pihak yang terlibat harus diusut.

"Jangan sampai hanya di tiga tersangka ini. Ada uang lebih dari Rp500 miliar dan emas 74 kilogram. Artinya ini dilakukan oleh jejaring yang sangat sistematis. Siapa pun harus dibongkar, mau ke atas, ke samping, ataupun ke bawah. Karena hukum tidak boleh seperti pisau, tajam ke bawah, tumpul ke atas," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Angkat Produk UMKM di GIIAS 2026, Suvenir Karya Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga Curi Perhatian Pengunjung
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
APMF 2026 Berlangsung di Bali, Bahas Disrupsi AI dan Masa Depan Industri Komunikasi Pemasaran
• 8 jam laludisway.id
thumb
Viral Kelompok Suporter Sepak Bola Terlibat Keributan di Bogor
• 14 jam laludetik.com
thumb
Karhutla di Ketapang: Warga Diduga Kehabisan Oksigen Sebelum Tewas Terbakar
• 34 menit lalukumparan.com
thumb
Menhub tegaskan insiden KMP Mutiara Sentosa jadi evaluasi total
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.