jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan status tersangka terhadap anak pejabat di salah satu dinas di Lampung.
Anak pejabat itu jadi tersangka dalam kasus penganiayaan kekasihnya yang dilakukan di Kota Bandung.
BACA JUGA: Polrestabes Bandung Terima Laporan Penganiayaan Anak Pejabat
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, polisi segera memanggil pelaku untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Jadwalnya Minggu ini kalau enggak salah. Dia dipanggil sebagai tersangka, seperti itu," kata Anton di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (5/8/2026).
BACA JUGA: Diduga Gegara Tegur Anak Pejabat Parkir di Sekolah, Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot
Anton belum menyebut identitas dari pelaku maupun kronologis kejadian tersebut. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus itu akan disampaikan di kemudian hari.
"Pasal yang diterapkan penganiayaan. Kami terapkan pasal penganiayaan sesuai dengan laporan," ucap dia.
BACA JUGA: Soal âTitipanâ Anak Pejabat dalam Pelaksanaan SPMB, Wamendikdasmen Fajar Bilang Begini
Sebelumnya, kasus penganiayaan itu sedang ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung.
Adapun sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, polisi memintai keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti kemudian melakukan gelar perkara. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina




