Heboh Data Anak Didaftarkan ke Dapodik Tanpa Sepengetahuan Ortu, Ini Langkah Kemendikdasmen

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ramai beredar di media sosial mengenai dugaan penggunaan data anak untuk didaftarkan ke Dapodik pada satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua.

Merespons informasi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini tengah melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap informasi tersebut guna memastikan fakta dan kronologi yang sebenarnya.

BACA JUGA: Kemendikdasmen Perluas PJJ, ATS Bisa Belajar Mandiri dan Tetap dapat Ijazah

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menyampaikan Kemendikdasmen menangani informasi tersebut secara serius dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. 

“Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar," kata Dirjen Gogot di Jakarta, Rabu (5/8).

BACA JUGA: Presiden Prabowo Bangga Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Diakui Dunia

Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga pengambilan langkah didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif.

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Kemendikdasmen: 500 Sekolah Nasional Terintegrasi akan Dibangun hingga 2029

Dalam proses penelusuran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan secara prosedural penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang berwenang.

Penginputan data tersebut harus didasarkan pada dokumen serta proses administrasi penerimaan peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemendikdasmen juga memastikan akan mengambil langkah tegas apabila hasil penelusuran menemukan adanya penyalahgunaan akses, penggunaan data pribadi yang tidak sesuai ketentuan, maupun pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik.

Penanganan terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum yang berwenang.

Selain melakukan penelusuran, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan, untuk tidak memberikan atau menyebarluaskan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan, kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui kanal yang tidak resmi.

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan status data peserta didik melalui laman Kemendikdasmen.

Apabila menemukan ketidaksesuaian data, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Kemendikdasmen berkomitmen menjaga integritas tata kelola Dapodik serta memastikan setiap dugaan penyalahgunaan data ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikdasmen Ungkap Pekerjaan yang Paling Dibutuhkan, Peluang Karier Baru Bagi Lulusan SMK


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Respons Kasus Pasien BPJS Yurizal Meninggal dan Viral Dirundung Nakes, Menkes: Saya Merasa Gagal
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
AS Cabut Visa Dubes Brasil, Balas Penolakan terhadap Diplomat Amerika
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Istana Buka Kesempatan 8.100 Warga Ikut Upacara 17 Agustus: Simak Cara Daftarnya
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Mendikdasmen Tinjau Revitalisasi Sekolah di Miangas, Salurkan Laptop-Starlink
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
CIMB Niaga Perkuat Layanan Lifestyle, Hadirkan Promo Green Fee hingga 50 Persen di Padivalley Golf Club
• 11 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.