jpnn.com, JAKARTA - Terkuak Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni diduga belum mengembalikan seluruh uang dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.
Itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
BACA JUGA: Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Sebut Pemanggilan Menteri Raja Juli Bukan Soal Berani atau Tidak
"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menyatakan KPK menduga Raja Juli baru mengembalikan sebanyak 12.000 dolar Singapura kepada Suhardiman Amby.
BACA JUGA: Permohonan Alih Fungsi Hutan Lindung Kuansing ke Kemenhut Diusut KPK, Raja Juli Siap-Siap Saja
Sementara jumlah uang dalam amplop tersebut diperkirakan sebanyak 14.000 dolar Singapura.
"Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?" katanya.
BACA JUGA: Masalah Amplop dari Bupati Kuansing, Loyalis Prabowo Minta KPK Proses Hukum Menhut Raja Juli
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut. (ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Kejagung Temukan Bukti Baru TPPU
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti




