JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membeberkan sejumlah keanehan yang ditemukan pihaknya dalam proses hukum yang menjerat sang klien.
Menurutnya, berbagai keanehan yang ditemukan itu menjadi alasan pihaknya untuk mengajukan permohonan praperadilan. Salah satu yang disorotinya terkait surat perintah penyidikan (sprindik).
Febri mengatakan, pihaknya menemukan ketidakkonsistenan di dalam sprindik kasus kliennya.
"Jadi, di sprindik itu ada bagian menimbang, begitu ya. Nah, bagian menimbangnya itu menguraikan tentang kasus batu bara yang disebut kasus blackout itu, bagian menimbangnya. Tetapi, ternyata bagian perintahnya adalah penyidikan kasus Krakatau Steel," katanya dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Pro Kontra Langkah Hukum Febrie Adriansyah, Ajukan Permohonan Praperadilan | PARASOT
Ia mengaku bahwa pihaknya menemukan keanehan itu setidaknya dalam dua dari tiga sprindik kasus kliennya.
Febri menyebut pihaknya juga menemukan keanehan pada bagian tempus delicti atau waktu terjadinya suatu tindak pidana/kejahatan.
"Tempus delictinya, waktu terjadinya peristiwa itu disebut terjadinya peristiwa dari tahun 2028 sampai dengan 2026. Bagaimana mungkin peristiwa pidana terjadi di masa depan? Ini tentu tidak mungkin terjadi. Oh, mungkin dikatakan itu typo atau sejenisnya. Kami menemukan banyak sekali hal seperti itu," ucapnya.
Febri selanjutnya mengungkap, pihaknya juga menemukan poin-poin yang melompat di dalam sprindik itu. Ia mencontohkan, di bagian penahanan terkait kasus TPPU, bagian pertimbangannya lompat dari poin A ke F.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan 2 Permohonan Praperadilan, Minta Status Tersangka Batal
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus
- febrie
- febrie adriansyah
- praperadilan
- sprindik





