Polisi menangkap pria berinisial SA alias A (38) terkait kasus pencurian kabel dan perlengkapan menara base transceiver station (BTS) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. SA mengaku hanya membantu mengangkut barang curian dan diupah Rp 100 ribu.
Dilansir detikSulsel, Kamis (6/8/2026), pencurian itu terjadi di menara BTS Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini Makassar pada 25 November 2025. Polda Sulsel kemudian menangkap SA di rumahnya di Jalan Kerung-kerung, Makassar, pada Rabu (5/8).
"Pelaku berhasil diamankan dan diduga ikut berperan membantu mengangkut barang hasil pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Rabu (5/8).
Wawan mengatakan kasus pencurian ini terungkap setelah pemilik lokasi mengecek rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang masuk ke area kantor. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah kabel dan perlengkapan menara BTS telah hilang.
"Barang yang hilang berupa kabel power sepanjang 180 meter, rak BTS, serta enam gulung kabel optical sepanjang 70 meter. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15 juta," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku awalnya sedang mencari barang bekas menggunakan becak. Di tengah perjalanan, dia bertemu dengan rekannya inisial SJ yang kemudian meminta bantuannya mengangkat kabel hasil curian ke atas gerobak.
"Pelaku mengaku hanya membantu mengangkat kabel ke gerobak milik rekannya saat mencari barang bekas. Setelah itu dia meninggalkan lokasi dan kembali mencari barang bekas," ujar Wawan.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)





