Wali Kota Bandung Muhammad Farhan marah betul. Dia emosi tingkat tinggi ketika mendapati pohon-pohon peneduh di persimpangan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit telah raib. Pohon-pohon itu ditebang tanpa izin, tetapi bukan oleh tangan gaib. Terus?
Dalam rekaman video yang beredar luas, Kang Farhan yang melakukan inspeksi mendadak alias sidak pada Jumat, 31 Juli 2026, itu benar-benar kehilangan kesabaran. Terlebih ketika di balik pagar pemisah bangunan lapangan padel dan kafe dengan trotoar yang tadinya bercokol sekitar 10 pohon terdengar beberapa orang tertawa. Seolah menyepelekan ketika Farhan menyebut akan melakukan penyegelan, buntut penebangan pohon yang menyalahi aturan. Kurang ajar kedengarannya.
Baca Juga :
Polisi Usut Dugaan Pidana Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau BandungPemimpin boleh, bahkan harus marah, ketika menemukan ada yang salah. Yang penting tidak suka marah. Tidak darting, darah tinggi. Farhan pun wajar, sangat wajar, marah lantaran pohon-pohon ditebang sembarangan. Lumrah ketika dia tanpa ba-bi-bu menyegel tempat yang di dalamnya diduga terjadi pelanggaran.
Ketika dia melontarkan ancaman kiranya juga normal. Bagi dia, penebangan 10 pohon sungguh keterlaluan. Karena itu, tidak cuma sanksi administrasi dan denda, upaya untuk membawa perkara itu ke ranah pidana termasuk daftar penyelesaian.
Peraturan daerah menulis, penebang pohon secara ilegal bisa didenda Rp10 juta. Belum cukup, pelaku juga diwajibkan menanam 100 bibit pohon baru sebagai pengganti. Ada aturan lebih keras lagi. Ada unsur pidana di dalamnya dengan ancaman hukuman lebih dari 3 tahun dan denda sekitar Rp3 miliar. Regulasi itu yang akan dijadikan sebagai instrumen untuk menghukum pelaku. Terbilang cukup berat, tapi apa boleh buat.
Sembarangan menebangi pohon memang pantang dibiarkan. Teramat banyak manfaat pohon di perkotaan. Pohon memproduksi oksigen. Pohon menyerap karbon dioksida. Pohon menekan polusi dan mereduksi polutan. Ia meneduhkan. Udara yang sudah panas tak semakin panas. Pohon juga meredam kebisingan. Untuk semua itu, pohon tak meminta imbalan uang. Mereka cuma butuh dirawat, utamanya sewaktu masih kecil.
Pohon-pohon tak menjadi besar hanya semalam. Demikian pula 10 pohon mahoni dan tanjung yang berdiameter 20-40 cm dan tinggi hingga 10 meter yang ditebangi di Bandung. Perlu waktu tahunan, bahkan puluhan tahun, bagi pohon untuk bisa memberikan banyak hal bagi manusia. Pohon mahoni seukuran itu dapat menyerap sekitar 30-40 kg karbon dioksida, menghasilkan 20-30 kg oksigen, dan menyaring ratusan gram polutan per tahun. Itu data estimasi yang saya dapat dari AI.
Karena itu, sungguh menjadi kerugian besar ketika pohon-pohon itu dimusnahkan. Sungguh perbuatan sarat mudarat yang dilakukan pelaku. Pertanyaannya, siapa yang melakukan itu? Itulah yang sampai sekarang masih diselidiki Farhan. Dia, sih, menduga penebangan pohon berkaitan erat dengan kepentingan usaha lapangan padel dan kafe di belakangnya.
Salah satu lokasi pohon yang ditebang di Jalan RE Marthadinata, Bandung. Foto: Metrotvnews.com/Roni K.
Fajar, pengelola lapangan padel Sixnine, menyatakan pihaknya akan kooperatif dalam upaya penuntasan masalah itu. Dia mencoba menguraikan kronologi. Dia bilang, pihaknya baru memulai beroperasi untuk tahap uji coba gratis pada 20 Juni 2026 dan saat itu pohon-pohon sudah tak ada. Sudah ditebang, tapi pihaknya tak mengetahui siapa yang menebang.
Sementara itu, versi Pemkot Bandung, penebangan terjadi sejak 29 Juni hingga awal Juli. Ada juga yang bilang pada 1 Juli malam hingga 2 Juli dini hari. Nah, siapa yang benar?
Tak perlu pusing tujuh keliling untuk menemukan wayang dan dalang penebangan. Itu bukan perkara yang sangat rumit. Itu bukan seperti cerita dalam kisah tradisional Sunda yang mana pelaku kejahatan punya ajian halimun. Ilmu yang membuatnya tak terlihat. Penebangnya pasti kasatmata. Bisa dilihat semua orang yang melintas di tempat kejadian.
Penebangan 10 pohon itu tak mungkin diam-diam. Mustahil senyap. Perlu gergaji mesin yang suaranya mengalahkan raungan knalpot kendaraan. Terlebih mobil listrik yang nyaris tanpa bunyi. Pun, masih ada CCTV yang semestinya merekam detik demi detik pelaku menyalakan gergaji hingga potongan-potongan pohon diangkut dengan truk.
Kalau ada yang mengatakan tidak ada aparat yang mengetahui, logikanya sulit diterima. Itu semua terjadi di ruang publik, di pinggir jalan kota, di hadapan masyarakat. Karena itu, pertanyaan yang juga layak diajukan bukan sekadar siapa yang menebang, melainkan bagaimana mungkin penebangan sebesar itu dapat berlangsung tanpa ada yang menghentikan? Jika benar tak ada yang tahu, pengawasan patut dipersoalkan. Jika ada yang tahu tapi membiarkan, mereka yang semestinya mengawasi lebih parah lagi.
Betul kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahwa internal birokrasi pemkot yang terkait dengan masalah itu wajib ikut dikenai sanksi.
Kang Farhan kini memiliki kesempatan untuk menunjukkan kepemimpinan yang sesungguhnya. Tidak sekadar marah di depan kamera, tetapi juga memastikan tiap orang yang bersalah bertanggung jawab. Siapa pun itu. Termasuk mereka yang dia yakini punya bekingan.
Pohon-pohon yang butuh puluhan tahun untuk tumbuh pantas mendapatkan pembelaan jauh lebih panjang ketimbang sekadar kemarahan. Aristoteles pernah berujar bahwa bagi pemimpin, marah tidak selalu salah. Yang penting marah kepada orang yang tepat, pada waktu yang tepat, dan dengan kadar yang tepat. Namun, menurut Sun Tzu, marah saja tidak cukup. Kepemimpinan membutuhkan kedisiplinan dan tidakan yang konsisten dari sekadar marah.
Masuk logika kalau Kang Farhan marah, murka, gegara pohon ditebangi. Kini, publik menjadi saksi apakah kemarahan itu berujung pada sanksi tanpa kompromi atau cuma basa-basi. Layak dicatat, tak selamanya damai itu indah.




