KPK: Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Rp9,5 Miliar

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita
KPK: Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Rp9,5 MiliarNasional | sindonews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:54

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dalam valuta asing dari salah satu saksi kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Uang yang dikembalikan itu senilai Rp9,5 miliar.

"Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas semilai USD530.000 atau ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Namun, Budi tidak menyebut identitas saksi tersebut. Budi menjelaskan, saksi yang dimaksud menyebutkan perolehan uang itu bersumber dari wajib pajak. Keterangan ini akan didalami penyidik.

"Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut," ujarnya.

Baca Juga:8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini

Baca Juga: OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, KPK: Momentum Pembenahan Sistem PerpajakanDalam proses penyidikan, KPK mengembangkan perkara tersebut dengan menerbitkan tiga sprindik yang terdiri dari adanya dugaan pihak swasta yang memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya. Terakhir, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. Penetapan tersangka ini setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga:Membangun dari Daerah, Menguatkan Indonesia

Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor Alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara, terhadap Venasius Jenarus selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Persib Vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026, Francisco Rivera Bersemangat Bawa Bajul Ijo Raih Trofi Pertama
• 18 jam lalubola.com
thumb
Makin Mendunia, Bahasa Indonesia Menuju Satu Dekade di HTWG Konstanz Jerman
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Wali Kota Makassar Pastikan Pembenahan TPA Tamangapa Terus Berlanjut, Menteri LH Apresiasi Progres Sanitary Landfill
• 23 jam laluterkini.id
thumb
Hitung-hitungan Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026: Menang atas Singapura Jadi Harga Mati!
• 4 jam lalubola.com
thumb
Industri Keramik Siap Ekspansi Rp 10 T hingga 2028, Pasokan Gas Jadi Kunci
• 57 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.