DJP Tunda Pungutan Pajak Marketplace hingga November 2026

idxchannel.com
10 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE). Langkah ini dilakukan setelah mendapatkan pengarahan langsung dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang dalam negeri yang semula diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut kini digeser hingga akhir Oktober 2026.

Baca Juga:
Purbaya Isyaratkan Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditandatangani pada Rabu (5/8/2026). Melalui ketentuan ini, mekanisme pemungutan pajak oleh penyedia e-commerce baru akan efektif berjalan mulai 1 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menegaskan, penyesuaian jadwal ini diambil pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta menjaga tingkat konsumsi domestik.

Baca Juga:
4 Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online, Ada Tokopedia hingga Shopee

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," kata Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).

Untuk merespons penundaan tersebut, DJP menetapkan dua poin penting terkait operasional teknis pemungutan pajak yang sempat berjalan.

Pertama adalah Pembatalan Penunjukan, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sempat diterbitkan akan dibatalkan, untuk nantinya dilakukan proses penunjukan ulang mendekati batas waktu baru.

Kedua yaitu Pengembalian Dana (Refund), PPh Pasal 22 yang terlanjur dipungut oleh pihak marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penetapan sebelumnya wajib dikembalikan secara utuh kepada para pedagang.

DJP turut menekankan bahwa penundaan ini tidak mengubah pokok materi atau substansi aturan dalam PMK 37/2025, melainkan hanya menggeser tenggat waktu implementasi di lapangan.

Langkah DJP ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang memprioritaskan stabilitas ekonomi dan penguatan daya beli pasar di semester kedua tahun ini.

Purbaya sebelumnya menggarisbawahi bahwa penundaan kebijakan fiskal di sektor e-commerce diperlukan agar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta konsumen memiliki ruang bernapas di tengah dinamika pemulihan ekonomi.

"Kita tunda dulu implementasinya untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian usaha. Pemerintah ingin memastikan momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," tegas Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasatgas Tito Imbau 16 Kementerian/Lembaga Segera Eksekusi Rehab-Rekon Pascabencana Sumatra
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2026 Capai Target APBN 5,4%
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mas Dhito Salurkan 216 Alsintan untuk Petani Kediri, Siapkan 532 Sumur Submersible Hadapi Kemarau
• 20 jam laluberitajatim.com
thumb
Prabowo Terima Panglima TNI-Kepala Staf, Bahas Pembangunan Jembatan-Listrik Desa
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
3 Pembuang Sampah Picu Kebakaran di TPS Liar Kramat Jati Didenda Rp 5 Juta
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.