Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar 18-19 Agustus

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar 18-19 AgustusNasional | okezone | Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:52Dengarkan Berita

JAKARTA - Sidang perdana dua gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal segera digelar.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebutkan praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa 18 Agustus 2026 dan akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

“Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH, MH. Hari sidang pertama, Selasa, 18 Agustus 2026. Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki,” ucap Halida, Kamis (6/8/2026).

Adapun pihak Termohon yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Sementara itu, gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, pihak Termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga:Leaders' Retreat di Istana, Presiden Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU

"Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu, 5 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu, 19 Agustus 2026," sebutnya.

Sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 5 Agustus 2026. Pendaftaran praperadilan ini dilakukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.

"Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai mengajukan pendaftaran praperadilan.

Febri menyebutkan, praperadilan ini merupakan upaya untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan aspek administrasi proses penyidikan. Menurutnya, sebuah proses yang benar harus dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara.

Baca Juga:32 PWNU Sepakat Ingin Ada Perubahan, Minta Muktamar NU Digelar di Jakarta

"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujarnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Korut Panas, Adik Perempuan Kim Jong Un Ancam Jepang
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menhut tegaskan perdagangan karbon tak komersialisasi taman nasional
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Semen Kujang Hadir Dengan Kualitas Baru, Kolaborasi Bersama Persib Bandung | SAPA PAGI
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Prediksi Persija Jakarta vs Arema FC di Perebutan Peringkat 3 Piala Presiden 2026: Bukan Sekadar Duel Formalitas
• 6 jam lalubola.com
thumb
Hadapi El Nino, Pemprov Jakarta Siapkan Hujan Buatan 1-2 Kali dalam Seminggu
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.