Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Domestik Berpeluang Lebih Terjangkau

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penurunan harga avtur nasional mulai 1 Agustus 2026 membuka peluang tiket pesawat domestik menjadi lebih terjangkau.

Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Domestik Berpeluang Lebih Terjangkau. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Penurunan harga avtur nasional mulai 1 Agustus 2026 membuka peluang tiket pesawat domestik menjadi lebih terjangkau. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar menjadi paling tinggi 30 persen dari tarif batas atas untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan penyesuaian tersebut dilakukan setelah rata-rata harga avtur nasional per 1 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp21.892 per liter. Evaluasi mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga:
Purbaya Bebaskan PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi 100 Persen

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan pemerintah terus mengevaluasi berbagai komponen pembentuk tarif angkutan udara untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional maskapai.

Menurut dia, evaluasi fuel surcharge dilakukan secara berkala mengikuti perkembangan harga avtur nasional yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Dengan penurunan harga avtur, besaran maksimal biaya tambahan yang dapat dikenakan maskapai juga ikut disesuaikan.

Baca Juga:
Menhub: Tarif Batas Atas Baru untuk Tiket Pesawat Berlaku saat Harga Avtur Stabil

Meski demikian, Kemenhub menegaskan batas maksimal tersebut bukan berarti seluruh maskapai wajib mengenakan fuel surcharge sebesar 30 persen. Maskapai tetap memiliki fleksibilitas menetapkan tarif di bawah batas maksimum sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar.

"Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif yang dikeluarkan seluruh badan usaha angkutan udara agar menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2026). 

Baca Juga:
Insentif Tiket Pesawat hingga Sparepart Dinilai Redam Beban Industri Penerbangan

Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara akan mengawasi penerapan tarif penerbangan agar dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Pengawasan mencakup pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Kemenhub menyatakan akan terus memantau pergerakan harga avtur dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tarif penerbangan guna menjaga konektivitas nasional, mendukung keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara. (Febrina Ratna Iskana) 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tragis! Dokter Alex Tewas Mengenaskan di Samping RSUD Siak Akibat Suntikan Rocuronium
• 8 jam laluokezone.com
thumb
DPR Minta Fakta Polisi Tewas di Asrama Brimob Diungkap
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Pembuang Sampah di TPS Liar Kramat Jati Gunakan Pikap Sewaan Tanpa Izin Angkutan
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
OJK Wajibkan Pindar Sampaikan Data Transaksi Pendanaan
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.