Pembuang Sampah di TPS Liar Kramat Jati Gunakan Pikap Sewaan Tanpa Izin Angkutan

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, H, menggunakan kendaraan pikap sewaan untuk membuang sampah di lokasi tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap H.

“H mengakui mengangkut puing dan sampah sisa pembangunan menggunakan kendaraan pikap sewaan tanpa memiliki izin angkutan sampah," ujar Helmy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: Mayat Tak Utuh di Depok Dibunuh dan Dimutilasi di Kontrakan Pelaku, Bercak Darah Masih Tersisa

Hasil pengembangan pemeriksaan juga menemukan pelaku lain berinisial J yang menjalankan jasa pengangkutan puing dan sampah sisa bangunan dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan.

Material yang diangkut J kemudian dibuang ke TPS liar tersebut sehingga memperparah penumpukan sampah di lokasi tersebut.

"Atas pelanggaran tersebut, J dan H masing-masing dikenai uang paksa sebesar Rp 5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan," ujar Helmy.

Sementara itu, pelaku berinisial AS diketahui berperan sebagai penjaga lahan sekaligus pihak yang menerima pembuangan puing dan sampah dari kendaraan pikap yang datang ke lokasi tersebut.

AS juga dikenai uang paksa sebesar Rp 5 juta dan telah melunasinya pada Selasa (4/8/2026).

Penanganan kasus ini tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif. DLH DKI Jakarta masih mendalami asal material, pihak yang memberikan pekerjaan pengangkutan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Baca juga: 2 Lift JPO Halte Polda Metro Jaya Sengaja Dimatikan akibat Gangguan Kelistrikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku dijatuhi sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin mengatakan, sanksi administratif hanya menjadi langkah awal dalam penanganan kasus tersebut.

"Sanksi administratif merupakan langkah awal. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan mendalami seluruh fakta yang ditemukan. Apabila terdapat unsur pelanggaran lain, termasuk dugaan tindak pidana, kami tidak menutup kemungkinan untuk meneruskannya kepada aparat penegak hukum," ujar Dudi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dudi menegaskan pengangkutan dan pembuangan sampah secara ilegal tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan.

"Pelaku tidak boleh merasa bahwa membayar sanksi administratif kemudian persoalan selesai. Tanggung jawabnya juga mencakup dampak yang ditimbulkan terhadap warga, lingkungan, dan beban penanganan yang harus ditanggung pemerintah," ucap Dudi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tingkat Pengangguran RI Turun, ke Level Terendah Sejak Era Soeharto
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Video: Hidrogen Jadi Mesin Transisi Energi, Bisa Gantikan BBM Diesel
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hakim Tetapkan 4 Saksi dan 1 Ahli untuk Diperiksa Ulang di Sidang Banding Nadiem
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Melambat Jadi 5,29%, Di Bawah Ramalan Purbaya
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
CIMB Niaga Perkuat Layanan Lifestyle, Hadirkan Promo Green Fee hingga 50 Persen di Padivalley Golf Club
• 12 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.