Polri Ungkap Narkotika Etomidate Cair Asal Thailand, 4 Orang Ditangkap

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Polri Ungkap Narkotika Etomidate Cair Asal Thailand, 4 Orang DitangkapNasional | okezone | Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:19

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika etomidate cair asal Thailand. Sebanyak empat orang tersangka ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, dalam pengungkapan jaringan ini, penyidik menyita 210 mililiter cairan etomidate dari para pelaku. Keempat tersangka itu adalah Yulian, Ruddi Irwanto, Dewita Indah Sari, dan Dewina Cloei.

"Melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Yulian yang telah mengambil paket berisikan cairan etomidate di lobi Tower D Apartemen Green Bay," kata Eko, Kamis (6/8/2026).

Setelah penangkapan itu, polisi menciduk Ruddi Irwanto. Ia kemudian mengaku barang haram itu milik seseorang bernama Henhen dan Edo, yang saat ini berstatus buron (DPO).

"Ruddy Irwanto hanya disuruh mengambil paket dari lobi kemudian disimpan di kamar unit 23CB, setelah itu ditinggalkan. Dan jika sudah, Ruddy Irwanto dijanjikan akan diberi upah sekitar Rp30–40 juta," ujar Eko.

Baca Juga:32 PWNU Sepakat Ingin Ada Perubahan, Minta Muktamar NU Digelar di Jakarta

Kemudian, penyidik mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap Dewita Indah Sari dan adiknya, Dewina Cloei, di lobi Apartemen Lucky Tower Residence, Taman Sari. Mereka diduga berperan dalam membantu kelancaran pengiriman paket dari Thailand.

Dewita berperan melakukan pelacakan posisi paket, sementara Dewina membantu membayarkan pajak paket agar bisa keluar dari otoritas pengiriman.

"Dewita Indah Sari mengetahui bahwa Irwanto pernah berkata tentang adanya paket dari Thailand yang berisikan cairan etomidate serta meminta bantuan Dewita Indah Sari untuk melakukan tracking pengiriman paket. Kemudian Ruddy Irwanto meminta bantuan kepada Dewina Cloei untuk membayarkan pajak paket tersebut," ucap Eko.

Eko menyebut narkoba cair ini ditaksir bernilai Rp630.000.000. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemadaman Kebakaran Gedung Cikini Jakpus Selesai, Petugas Damkar Tinggalkan Lokasi
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Indonesia Gelar Snoopy Run Pertama, Hadirkan Pengalaman PEANUTS™️ Terbesar di Tanah Air
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Pasca Longsor, Freeport Bisa Produksi Tambang Bawah Tanah 65% H2-2026
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dunia Dalam Bahaya, Banyak Negara Sudah Siaga Penuh
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
IESR: RI Perlu Tiru Skema Pengadaan Massal India untuk Tekan Harga Bus Listrik
• 15 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.