Di tengah kesulitan mencari pekerjaan, lebih dari 2.000 aparatur sipil negara atau ASN memilih mengundurkan diri sejak Januari hingga Juni 2026. Mengapa hal itu bisa terjadi? Apa yang dilakukan pemerintah agar tak kian banyak ASN mengundurkan diri?
Mengacu data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 2.722 ASN mengundurkan diri sepanjang semester I tahun 2026. Jumlah itu terdiri dari 1.197 pegawai negeri sipil (PNS), 1.146 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, 227 PPPK, dan 152 calon PNS (CPNS).
Berdasarkan kelompok usia, paling banyak yang mundur berusia 31-40 tahun atau generasi milenial dengan porsi 33 persen. Kelompok usia 51-60 tahun mencapai 32 persen, sedangkan pegawai berusia 21-30 tahun sebesar 20 persen.
Adapun dilihat dari masa kerja, mayoritas atau sebanyak 58 persen ASN yang mengundurkan diri baru bekerja maksimal lima tahun. Pegawai dengan masa kerja 26-30 tahun menyumbang 15 persen, sedangkan masa kerja 21-25 tahun sebanyak 11 persen.
Banyak di antara ASN yang mengundurkan diri adalah mereka yang bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Kemudian menyusul Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemprov Sulawesi Tengah.
Alasan pengunduran diri ASN variatif. Sebagian mengeluhkan penghasilan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja. Ada pula pegawai yang merasa kemampuan dan latar belakang pendidikannya tidak dimanfaatkan. Permohonan mutasi atau perpindahan unit kerja yang berulang kali ditolak juga mendorong sebagian ASN mempertimbangkan pekerjaan di luar pemerintahan.
”Yang paling banyak karena alasan keluarga. Misalnya jauh dari orangtua, suami, istri, atau harus merawat orangtua yang bersangkutan,” ujar Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Merespons persoalan itu, BKN mulai menerapkan program penempatan pegawai lebih dekat dengan keluarga atau domisili. Program itu bisa mengurangi beban biaya transportasi ASN ketika peningkatan pendapatan belum dapat dilakukan.
”Program tersebut telah memindahkan 38 pegawai BKN agar bekerja lebih dekat dengan keluarganya hingga akhir Juli 2026. Itu sebagai salah satu solusi,” katanya.
Menurut Zudan, fenomena pengunduran diri ASN perlu dilihat secara proporsional. Setiap pegawai memiliki pertimbangan masing-masing dalam menentukan pilihan kariernya.
”Ini alamiah saja. Masing-masing boleh memilih untuk mencari yang paling cocok dan paling baik bagi dirinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak ASN dari kalangan milenial memilih mundur karena ingin memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang lebih baik. ”Mereka masih berani menerima tantangan dan mencari pekerjaan yang sesuai,” tambahnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini pun menilai fenomena mundurnya ribuan ASN sebagai dinamika yang wajar dalam manajemen kepegawaian. ”Tidak hanya terjadi di birokrasi pemerintahan, tetapi terjadi pula di sektor swasta,” katanya.
Menurut dia, setiap pegawai memiliki pertimbangan masing-masing sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri dan menjadi hak setiap pegawai ketika keputusan mundur tersebut diambil.
Ia pun memastikan mundurnya ribuan ASN tersebut tidak sampai berdampak pada pelayanan publik.
”Selain proporsinya sangat kecil dan tersebar di berbagai instansi, manajemen ASN memiliki mekanisme yang memastikan keberlangsungan layanan kepada masyarakat, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, redistribusi, hingga pengisian formasi melalui seleksi CASN,” ujar Rini.
Meski demikian, Rini mengatakan, setiap pengunduran diri ASN tetap menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, hal itu berdampak pada keterisian formasi jabatan dan memerlukan penyesuaian dalam manajemen sumber daya manusia di setiap instansi.
Selain itu, proses rekrutmen ASN merupakan investasi negara yang membutuhkan waktu, tenaga, dan anggaran. Karena itu, Kemenpan dan RB memandang setiap pengunduran diri sebagai masukan yang penting untuk terus menyempurnakan sistem rekrutmen ASN. Ini mulai dari proses seleksi, penempatan, hingga penguatan komitmen calon ASN agar memiliki pemahaman dan kesiapan yang lebih baik sebelum menjadi ASN.
Mengenai penghasilan yang menjadi salah satu faktor penyebab mundurnya ASN, Rini menyebutkan, besaran hak keuangan ASN bersifat transparan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga sudah dipahami setiap calon ASN sejak sebelum mendaftar.
Ia juga memahami keputusan mundur tidak hanya dipengaruhi aspek kesejahteraan, tetapi juga ada aspek pengalaman bekerja di dalam organisasi, ruang untuk berinovasi, budaya kerja, keteladanan integritas, hingga kualitas kepemimpinan di unit kerja.
Karena itu, Kemenpan dan RB terus mendorong penguatan kepemimpinan di instansi pemerintah agar mampu membangun lingkungan kerja yang sehat, adaptif, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan ruang bagi ASN untuk berkinerja dan berinovasi.
Adapun soal pengembangan karier dan ruang penyampaian gagasan, Kemenpan dan RB tengah memperkuat penajaman sistem merit dan manajemen talenta di seluruh instansi pemerintah. Dengan demikian, karier ASN ditentukan oleh kinerja dan kompetensi, serta ASN muda memiliki ruang yang kian terbuka untuk berkembang dan berinovasi.
”Setiap masukan dari ASN, kami hargai sebagai bagian dari perbaikan birokrasi yang terus kami lakukan,” tambahnya.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai fenomena ribuan ASN mengundurkan diri dipengaruhi kesenjangan antara ekspektasi pegawai dan realitas yang mereka hadapi setelah bekerja.
”Orang bekerja pasti punya ekspektasi. Ketika harapan dan kenyataan tidak bertemu, pilihannya bertahan atau mundur. Banyak yang memilih mundur karena tidak ingin membuang waktu dan umur,” ujarnya.
Selain itu, menurut Trubus, dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang berkembang belakangan turut memengaruhi kenyamanan ASN dalam bekerja. Faktor penghasilan memang berpengaruh sebagaimana terpotret data BKN, tetapi persoalan yang lebih mendasar justru bersifat nonmaterial.
Ia menilai sebagian ASN merasa pekerjaan semakin membebani kehidupan pribadi, baik dalam hubungannya dengan keluarga maupun kepentingan pribadi lainnya. Beban tersebut tidak hanya berasal dari pekerjaan, tetapi juga dari tuntutan sosial di lingkungan birokrasi. Untuk membangun karier, misalnya, ASN kerap merasa harus menjaga kedekatan dengan atasan ataupun rekan kerja yang pada akhirnya menimbulkan biaya sosial tersendiri.
”Situasi sekarang penuh ketidakpastian. Banyak ASN, terutama generasi milenial, memilih mencari pekerjaan yang dianggap lebih baik daripada bertahan dalam kondisi yang tidak sesuai harapan,” katanya.
Trubus berpandangan, pemerintah perlu membenahi secara menyeluruh pembinaan ASN, tidak hanya melalui kebijakan penempatan pegawai lebih dekat dengan keluarga, tetapi juga dengan membangun budaya kerja yang lebih sehat dan memberi ruang bagi kreativitas serta inovasi.
Menurut dia, karakter generasi milenial berbeda dengan generasi sebelumnya. Mereka lebih menginginkan ruang untuk berkreasi, berinovasi, dan menyampaikan gagasan. Ketika aspirasi itu tidak mendapat tempat di lingkungan kerja, mereka cenderung memilih keluar.
”Kalau tidak diantisipasi, ASN yang mengundurkan diri bisa semakin banyak. Pemerintah perlu mengubah paradigma pengelolaan ASN agar sesuai dengan karakter generasi yang sekarang,” ujarnya.





