Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK mencatat capaian baru dalam penanganan entitas keuangan ilegal. Per Juli 2026, Satgas PASTI sudah melakukan penghentian terhadap 1.220 entitas keuangan ilegal.
Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhan menjelaskan angka tersebut terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Di samping itu, Rizal juga memaparkan perkembangan kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut. Dalam hal ini, IASC telah menerima 637.055 laporan pengaduan dengan 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir. Selain itu, IASC berhasil mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terkait dengan aktivitas penipuan. Upaya penanganan yang dilakukan juga menghasilkan pemblokiran dana korban sebesar Rp 724,1 miliar, dengan nilai dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp 204,3 miliar,” kata Rizal dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (6/8).
Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono juga menegaskan bahwa keberadaan satgas harus dioptimalkan. Hal ini seiring terjadinya banyak penipuan di sistem keuangan digital yang memanfaatkan AI, deepfake, impersonation, phishing, dan social engineering.
“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” ujarnya.
Saat ini, Satgas PASTI juga sedang penguatan sistem operasional terintegrasi melalui pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional.
Hal itu dilakukan untuk mendeteksi dini ancaman, pelaporan, pelacakan aliran dana sampai penanganan aktivitas keuangan ilegal secara lebih cepat dan tepat.





