KOMPAS.TV - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menegaskan Mahkamah Agung perlu meluruskan informasi yang sebelumnya disampaikan Komisi Yudisial mengenai rekomendasi dugaan pelanggaran etik hakim kepada publik.
Yanto mengatakan, Ketua Komisi Yudisial telah meralat siaran pers yang dirilis pada 30 Juli lalu dan menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung serta anggota Ikatan Hakim Indonesia.
Menurut Mahkamah Agung, setelah adanya ralat dan permintaan maaf dari Komisi Yudisial tersebut, maka siaran pers yang sebelumnya telah disiapkan Mahkamah Agung tidak lagi relevan untuk diterbitkan.
Mahkamah Agung juga menegaskan, hal penting yang perlu diluruskan adalah karena data tersebut didasarkan pada data tahun 2025, bukan 2026, dan berasal dari masa kepengurusan komisioner Komisi Yudisial sebelumnya.
Terkait jumlah rekomendasi maupun rincian hakim yang dilaporkan, Mahkamah Agung mempersilakan hal itu dikonfirmasi langsung kepada Komisi Yudisial selaku pihak yang menerbitkan data.
#manews #komisiyudisial #mahkamahagung
Baca Juga: 2 Jenazah Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Dievakuasi Dari Dasar Jurang | JURNAL NUSANTARA
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- ma news
- komisi yudusial
- mahkamah agung
- noads





