Di tengah melemahnya kapasitas fiskal daerah imbas dari pemangkasan dana transfer, pemerintah pusat tidak akan langsung membantu daerah yang kesulitan membayar gaji pegawai. Sebelum memperoleh tambahan dana transfer, pemerintah daerah harus lebih dulu membuktikan telah melakukan efisiensi anggaran. Namun, pendekatan tersebut menuai kritik karena sekadar menyasar dampak, bukan akar persoalan hubungan fiskal pusat dan daerah.
Polemik melemahnya kondisi fiskal daerah imbas pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) masih terus terjadi. Jelang dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming, pemerintah daerah tak hanya mengeluhkan kekurangan anggaran. Sebagian juga harus mengurangi besaran tunjangan bahkan merumahkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN).
Kondisi itu juga memicu protes sejak jauh-jauh hari. Pada September 2025, sejumlah kepala daerah telah memprotes rencana penurunan TKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026. Sebulan setelahnya, beberapa kepala daerah juga menyampaikan protes terbuka kepada Menteri Keuangan karena menilai pemangkasan anggaran bakal berdampak pada belanja daerah dan pembangunan.
Pada pertengahan 2026, protes kian meluas karena imbas pemangkasan TKD kian terbukti. Di Tidore, Maluku Utara, misalnya, pada Juli lalu, para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berdemonstrasi menolak dirumahkan. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda pun sempat menjadi sorotan publik setelah “curhat” soal kapasitas keuangan daerah di hadapan para ASN di daerahnya.
Sebagian besar pemerintah daera (pemda) memang kesulitan membayar gaji dan tunjangan ASN, utamanya PPPK, karena kapasitas fiskal daerah yang menyempit akibat pemangkasan TKD. Situasi menjadi semakin rumit karena pemda juga harus memenuhi amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Dengan pengurangan TKD itu tentu besaran APBD di sebagian besar daerah di Indonesia juga berkurang, terutama bila pendapatan asli daerah (PAD)-nya juga kecil.
Untuk merespons situasi tersebut, pemerintah pusat dan Komisi II DPR sempat mengadakan rapat untuk merumuskan skema baru transfer ke daerah. Salah satu yang tercetus adalah soal tambahan dana transfer untuk daerah-daerah yang kondisi fiskalnya sudah kritis.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/8/2026), membenarkan, pihaknya sudah memetakan bahwa ada 79 daerah yang akan mendapat tambahan anggaran. Dari 79 daerah tersebut, sebagian besar kesulitan untuk membiayai belanja pegawai.
Jika ditotal, dana yang dibutuhkan untuk menutup kekurangan belanja pegawai di sejumlah pemda itu mencapai Rp 3,7 triliun. Namun, jika kekurangan di pos-pos anggaran lain juga dihitung, total kebutuhan dana untuk kembali menyehatkan kondisi fiskal daerah tersebut mencapai Rp 14 triliun.
“Kalau hitungan kami, untuk belanja pegawainya saja itu lebih kurang Rp 3.7 trilliun ya. Tapi kalau ditambah yang lain-lain lebih kurang hampir Rp 14 triliun. Tapi kalau datanya Pak Menteri Keuangan, beliau menghitung kira-kira hampir Rp 20 triliun,” ungkap Tito seusai mengikuti jumpa pers perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat di kantor Badan Komunikasi Pemerintah.
Kendati demikian, dana tambahan itu tidak diberikan begitu saja. Tito menekankan, pihaknya membuat tiga langkah penilaian sebelum memutuskan untuk menambahkan anggaran, seperti dilakukan pada 79 daerah dimaksud.
Langkah pertama, kata Tito, mendorong agar kepala daerah meningkatkan efisiensi anggaran. Kemendagri menurunkan tim untuk memeriksa sejauh mana efisiensi diterapkan di daerah terkait. Salah satu daerah yang diperiksa adalah Tidore, yang sempat menjadi sorotan publik karena sebagian dari PPPK di sana berdemonstrasi soal kapasitas fiskal daerah mereka.
Dari penelusuran timnya, Tito mengungkapkan, menemukan bahwa banyak pengeluaran yang sebenarnya tidak efisien di Tidore. Contohnya, terlalu banyak biaya untuk mengadakan rapat dan perjalanan dinas. Ketika biaya-biaya itu dikurang, daerah dinilai bisa membayar gaji pegawai.
“Itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta saja langsung tambahan DAU (dana alokasi umum),” ujarnya.
Tito melanjutkan, jika timnya sudah bekerja dan efisiensi telah diterapkan tetapi kapasitas fiskal daerah tetap tak mampu memenuhi kebutuhan, pihaknya akan memeriksa ihwal dana bagi hasil (DBH) dengan pemerintah pusat. Jika ada DBH daerah yang belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan, pihaknya pun akan mendorong Menteri Keuangan segera membayarkannya, agar daerah bisa menggunakannya untuk membiayai belanja pegawai.
Di tengah pemangkasan TKD dan dorongan agar pemerintah daerah mengefisienkan anggarannya, pemerintah pusat masih memiliki tunggakan DBH yang belum dibayarkan. Tito mengatakan, total DBH yang belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah mencapai Rp 70 triliun.
Menurut dia, tidak semua dana itu harus segera dibayarkan. Akan tetapi, diharapkan ada pembayaran dilakukan ke daerah-daerah super-prioritas, yakni yang telah kesulitan membayar gaji pegawai. “Datanya sudah kami sampaikan kepada Menteri Keuangan hari Senin yang lalu,” ungkap Tito.
Setelah semua langkah itu ditempuh, pemerintah pusat baru akan mengambil langkah untuk mengirim tambahan dana transfer dari DAU. “Ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, enggak cukup. DBH enggak ada DBH-nya, atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai, enggak ada jalan lain, ini harus top up dari Kementerian Keuangan,” kata Tito.
Pada hari yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing pertumbuhan ekonomi triwulan II-2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, mengungkapkan, sudah mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengalokasikan dana tambahan bagi pemerintah daerah yang menghadapi tekanan fiskal. Akan tetapi, jumlah dana yang dialokasikan dan daerah yang akan mendapatkan bantuan berbeda dengan pemetaan Kemendagri.
Purbaya mengatakan, pihaknya mengalokasikan dana sebesar Rp 20,5 triliun untuk membantu mengatasi tekanan fiskal di 490 daerah. Anggaran tersebut bersumber dari pos belanja non-kementerian/lembaga dan ditargetkan mulai disalurkan paling lambat pekan depan setelah proses administrasi selesai.
Menurut dia, pemerintah telah memantau kondisi fiskal seluruh daerah sejak menyesuaikan alokasi TKD. Hasil pemantauan menunjukkan, sebagian pemerintah daerah mengalami keterbatasan kemampuan keuangan, dari kesulitan membayar belanja pegawai hingga hanya mampu menjalankan pemerintahan secara minimal. Kendati demikian, pemerintah tetap berhati-hati dalam menambah alokasi TKD agar tidak mengganggu kesehatan APBN, karena dukungan untuk pemerintah daerah harus berjalan seiring untuk menjaga keberlanjutan fiskal nasional.
Persoalan fiskal daerah imbas pemangkasan TKD tidak hanya memicu protes dari daerah. Di parlemen, suara serupa juga hadir, salah satunya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Muhammad Kholid mendesak agar pemerintah pusat segera menetapkan keputusan mengenai tambahan TKD. Sebab, berdasarkan pemetaan PKS jumlah daerah yang membutuhkan tambahan dana transfer karena kesulitan membayar gaji ASN itu lebih banyak, yakni mencapai 490 daerah. Selain itu, persoalan pada pembayaran gaji ASN juga bakal berdampak pada pelayanan publik.
“Gaji ASN itu hak, bukan sesuatu yang bisa ditawar atau ditunda karena alasan anggaran,” kata Kholid, Rabu.
Di sisi lain, kata Kholid, pemerintah daerah memang perlu lebih cermat untuk memangkas belanja yang tidak prioritas serta menata ulang alokasi anggaran. Akan tetapi, harus diakui bahwa kemampuan fiskal sebagian daerah sangat terbatas. “Sehingga efisiensi saja tidak akan cukup menutup kebutuhan belanja pegawai,” ujar Kholid.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman mengatakan, dorongan agar pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran memang tidak akan menyelesaikan persoalan kapasitas fiskal yang melemah pasca-pemangkasan TKD. Apalagi jika efisiensi dijadikan prasyarat untuk pencairan tambahan dana transfer.
Menurut Menteri Dalam Negeri dan Keamanan Negara Kabinet Bayangan itu, langkah yang ideal yang semestinya dilakukan oleh pemerintah pusat adalah merevisi Undang-Undang APBN. Sebab, dukungan fiskal tidak hanya dibutuhkan oleh 79 daerah yang telah dipetakan oleh Kemendagri, tetapi juga semua provinsi dan kabupaten/kota.
Hal tersebut terlihat setidaknya dari pergerakan angka pemerintah daerah yang memerlukan tambahan TKD versi Kemendagri. Sebelum menetapkan 79 daerah, sebelumnya Kemendagri sempat menyatakan jumlahnya 39 daerah. Selain itu, mengacu data Kemendagri, 90 persen dari total seluruh pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang rendah.
Di tengah konteks itu, lanjut Herman, semua provinsi dan kabupaten/kota seharusnya mendapatkan dana TKD sesuai dengan formula yang telah diatur di undang-undang. Oleh karena itu, penyelesaian polemik ini tak bisa tuntas dengan menyisir satu per satu kemampuan fiskal daerah. Pemerintah seharusnya mengubah ketentuan mengenai TKD secara keseluruhan dengan merevisi UU APBN.
“Menurut kami, butuh penyelesaian yang sifatnya makro, bukan daerah per daerah. Kalau ada penyisiran per daerah, itu kan yang menyisir adalah pemerintah pusat, kacamatanya kacamata pusat,” tutur Herman.
Jika pemerintah masih memilih langkah parsial, lanjutnya, persoalan melemahnya kapasitas fiskal daerah akan terus terjadi. Kekurangan anggaran untuk membayar belanja pegawai akan terulang di berbagai daerah. “Daerah-daerah itu akan selalu mengalami posisi dilematis, kepala daerah mau mengutamakan belanja pegawai atau belanja pelayanan publik,” kata Herman.
Konsekuensi akhir dari situasi itu tidak terlepas dari potensi tidak terpenuhinya target pertumbuhan ekonomi. Selama ini pertumbuhan ekonomi di daerah sangat bergantung pada belanja pemerintah. “Ketika belanja pemerintah diefisienkan, itu tentu berdampak pada pertumbuhan ekonomi (di daerah) dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Herman.
Karenanya, perdebatan mengenai efisensi anggaran menunjukkan bahwa tekanan fiskal yang dihadapi daerah tidak semata-mata soal bagaimana pemerintah daerah mengelola APBD. Jauh lebih besar dari itu, ada persoalan terkait dengan desain hubungan fiskal pusat dengan daerah. Selama desain fiskal tersebut tidak diubah, permasalahan yang sama akan terus terjadi ketika ruang fiskal daerah menyempit.





