JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menilai gugatan ganti rugi politikus Roy Suryo sebagai cacat formil, Kamis (6/8/2026).
Sebab, Hakim menilai gugatan ini masih kurang pihak. Di mana, Kementerian Keuangan sebagai institusi yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi.
“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya menteri keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” tutur Hakim di muka persidangan, Kamis.
Baca juga: Roy Suryo Gagal Dapat Ganti Rugi Rp 206 Juta, Gugatan Dinyatakan Cacat Formil
Tanpa mempertimbangkan hal lainnya, hakim pun menyatakan bahwa gugatan Roy Suryo tidak dapat diterima.
“Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim.
Setelah hakim menyampaikan putusannya, terdengar salah seorang pendukung Roy yang mendorong agar Roy mengajukan gugatan baru lagi.
Baca juga: Ahli Tegaskan Biaya Pengacara Roy Suryo Tak Bisa Dibayar Negara, Ini Alasannya
“Gugat lagi Mas Roy!” seru seorang simpatisan dari kursi pengunjung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan bahwa gugatan dengan objek perkara yang sama tidak dapat diajukan kembali.
“Kalau dia objeknya sama (gugatannya), ya otomatis ditolak, tidak bisa,” kata Abrianto ditemui usai persidangan.
Baca juga: Pengacara Roy Suryo Debat Ahli Polda Metro, Anda Tidak Baca Putusan Praperadilan?
Abrianto mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim. Termasuk keputusan Roy dan kuasa hukumnya yang telah mengajukan gugatan praperadilan keempat.
Di mana, agenda pertama persidangan akan dilaksanakan besok, Jumat (7/8/2026).
“Tadi kita dengar langsung dari pengacaranya untuk mengajukan (praperadilan) yang keempat. Nah itu kami siap untuk menerima undangan hadir dalam undangan pengadilan nanti,” ujar Abrianto.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang