CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap dilanjutkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Meski demikian, lokasi pembangunan PSEL masih akan dikaji.
Penegasan itu disampaikan Munafri saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup RI di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).
Munafri menegaskan Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjalankan proyek sesuai regulasi dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku," kata Munafri.
Menurutnya, keberadaan PSEL menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi persoalan sampah di Makassar yang terus meningkat.
Fasilitas tersebut dirancang mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sekaligus mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain membahas lokasi, Pemkot Makassar juga tengah menyesuaikan mekanisme pembangunan menyusul perubahan regulasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109.
"Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35," tuturnya.
Munafri menjelaskan, proses transisi dilakukan secara hati-hati dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan pemerintah memiliki peran sebagai regulator yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan investasi untuk penanganan sampah jangka panjang.
Pembangunan PSEL diharapkan menjadi solusi modern dalam mengolah limbah perkotaan menjadi energi listrik, sekaligus mengurangi volume sampah dan menggantikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang selama ini memicu persoalan lingkungan.
Dalam pertemuan tersebut, Munafri juga menekankan bahwa dialog dilakukan untuk membangun pemahaman bersama, bukan mencari pihak yang benar atau salah.
"Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah," ujarnya.
Ia memastikan seluruh masukan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Karena itu, proses pembangunan PSEL akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, investor, dan masyarakat.
Munafri berharap dialog tersebut menghasilkan solusi terbaik sehingga proyek strategis penanganan sampah di Kota Makassar dapat direalisasikan sesuai aturan tanpa mengabaikan kepentingan warga.
Lokasi utama pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) masih dipusatkan di Tamalanrea, Kota Makassar, dengan opsi alternatif lahan seluas 100 hektare milik Pemprov Sulsel di Kabupaten Gowa.
Lokasi sebelumnya di kawasan TPA Antang (Tamangapa) juga sempat menjadi salah satu titik peninjauan.
Saat ini, lokasi pasti proyek PSEL Makassar masih akan dikaji. Proyek tersebut telah memasuki proses lelang ulang di bawah koordinasi Danantara menyusul penyesuaian regulasi baru Perpres Nomor 109 Tahun 2025.




