Menilik Kasus Maling Ayam dalam Lensa Les Misérables

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Belum lama ini, perhatian publik difokuskan pada kasus pencurian ayam oleh KD di Kabupaten Tabanan, Bali yang berujung pada tewasnya pelaku pencurian tersebut lantaran dikeroyok massa.

Menariknya, publik justru awalnya berempati karena narasi awal yang beredar menggambarkan potret kemiskinan yang menimpa masyarakat hingga akhirnya terpaksa melakukan tindakan kriminal. Hal ini sekilas mengingatkan kita pada narasi dalam novel Les Miserables karya Victor Hugo yang menggambarkan betapa ironinya kehidupan Jean Valjean hingga harus mencuri sepotong roti untuk menghidupi keluarganya.

Bedanya, Valjean dalam narasi Les Miserables bukanlah seorang residivis dan tidak mengancam dengan senjata tajam. Selain itu, akhir dari tindakan Valjean adalah menjalani vonis hukuman kerja paksa selama lima tahun di camp narapidana Prancis. Sebaliknya, KD selaku residivis berakhir tewas di tangan massa akibat pengeroyokan.

Meski memiliki karakter dan akhir cerita hidup yang berbeda, kasus pencurian yang dilakukan KD dan Valjean memantik satu pertanyaan yang sama: bagaimana negara merespons kejahatan yang disebabkan oleh kemiskinan, serta sampai di mana penegakan hukum dapat mengalahkan keadilan dan rasa kemanusiaan?

Penegakan Hukum dalam Ketimpangan Ekonomi

Frasa Les Misérables dipilih oleh Hugo dalam karyanya untuk menggambarkan betapa malangnya nasib masyarakat kecil yang tertindas, terutama dalam faktor ekonomi. Frasa tersebut pun rasanya cocok untuk menggambarkan banyaknya tindak kriminal yang terjadi di Indonesia yang disebabkan oleh masalah ekonomi.

Jika menelisik ke belakang, kasus pencurian akibat tuntutan hidup seperti yang dilakukan KD bukanlah satu-satunya yang pernah terjadi di Indonesia. Jauh sebelum itu, pada 2009 lalu publik pernah dihebohkan oleh kasus pencurian Kakao oleh Nenek Minah (55) yang berujung pada ganjaran pidana penjara satu bulan 15 hari.

Meskipun pada vonis tersebut tidak dijalankan lantaran hakim menjatuhkan pidana bersyarat dengan masa percobaan. Akan tetapi, kasus tersebut cukup menggambarkan bagaimana kemiskinan dapat merangsang masyarakat untuk melakukan tindak pidana guna mempertahankan kehidupan masyarakat. Ironinya, kasus serupa terus kembali berulang hingga saat ini.

Pertanyaan mengenai keadilan tentu menjadi yang paling banyak dilontarkan ketika merespons situasi seperti ini. Apakah pencurian yang disebabkan oleh desakan keadaan pantas mendapatkan pidana, atau lebih parahnya pantaskah mendapat persekusi massa? Entah mana yang lebih pantas, tetapi yang pasti negara telah memperlihatkan dua kegagalannya.

Pertama, kegagalan dalam menciptakan pemeliharaan dan kesejahteraan. Dalam kasus KD, diketahui pelaku Adalah seorang residivis yang artinya telah berulang kali melakukan tindak pidana. Pengulangan tindak pidana memang tidak dapat dikaitkan dengan kemiskinan seseorang, tetapi penyebab dilakukannya pidana pencurian pertama kali bisa saja disebabkan oleh desakan hidup akibat kemiskinan struktural.

Benar, narasi yang dibangun dalam novel Les Misérables memperlihatkan bahwa kegagalan serupa tidak hanya dialami Indonesia. Akan tetapi, kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebagai kelumrahan. Negara harus tetap berupaya memperkuat kebijakan kesejahteraan dan perlindungan sosial guna meminimalisir hal-hal yang dapat mendorong terjadinya tindak pidana. Karena sejatinya kemiskinan dapat merangsang manusia untuk melakukan kejahatan.

Kegagalan kedua adalah luputnya negara dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan sistem peradilan pidana. Meskipun tidak dibenarkan, pilihan massa untuk melakukan pengeroyokan cukup mencerminkan kekecewaan warga terhadap penegakan hukum yang seringkali dipandang tidak efektif dan jauh dari kata proporsional.

Proporsional yang dimaksud dalam hal ini adalah kesesuaian antara tindak pidana yang dilakukan dengan hukuman yang diberikan. Namun yang kerap kali terjadi, ketajaman penegakan hukum masih menyasar masyarakat kecil dan seketika menjadi tumpul saat mengadili kasus korupsi.

Persekusi yang dilakukan warga Tabanan juga dipicu oleh status KD yang merupakan residivis. Terulangnya tindak pidana ketika seseorang sudah pernah dijatuhi pidana menunjukkan bahwa penegakan hukum belum mampu menimbulkan efek jera terhadap pelaku pidana. Selain itu, hal ini menunjukkan bahwa pemidanaan belum mampu mencapai tujuan resosialisasi atau efek pencegahan (deterrence) di kalangan masyarakat.

Apabila budaya persekusi ini dibiarkan, maka kedudukan Indonesia sebagai negara hukum akan semakin tergerus karena fungsi penegakan hukum perlahan telah beralih ke masyarakat. Selain itu, hal ini juga berpotensi menjadi legitimasi dalam menyelesaikan persoalan hukum, sehingga batas antara penegakan hukum dan pembalasan oleh masyarakat akan semakin kabur.

Lantas, bagaimana penegakan hukum idealnya dilakukan terhadap tindak pidana yang disebabkan oleh persoalan ekonomi?

Keadilan sebagai Orientasi Akhir

Pada akhirnya, ketika berbicara mengenai hukum, ia tidak dapat terlepas dari esensinya sebagai keadilan. Sebab, hukum yang ideal adalah hukum yang adil yang mampu menghormati martabat manusia dan memperlakukan individu sebagai tujuan dalam dirinya sendiri, bukan sebagai objek atau alat untuk mencapai kepentingan kelompok tertentu. Namun, perlu menjadi catatan bahwa keadilan tidak bisa dipandang semata-mata sebagai pemberian hukum yang setimpal, tetapi juga bagaimana menciptakan pemulihan dan kesetaraan yang harmonis.

Dalam kasus-kasus tertentu yang dipicu oleh himpitan ekonomi, perlu adanya pertimbangan terhadap motif, tingkat kesalahan, serta kerugian yang ditimbulkan. Pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan tindak pidana, melainkan untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman semata, melainkan juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan, proporsionalitas, dan tujuan pemidanaan, serta reintegrasi sosial.

Lebih dari itu, maraknya kriminalitas yang disebabkan oleh motif ekonomi harus menjadi prioritas pemerintah dalam agenda Pembangunan nasional. Sebab, penanggulangan tindak kriminal juga memerlukan kebijakan preventif yang menyentuh akar permasalahan, yakni pengentasan kemiskinan struktural serta penguatan sistem jaminan sosial. Dengan demikian, penanggulangan kejahatan tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga diintegrasikan dengan kebijakan sosial guna meminimalisir faktor-faktor struktural yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana.

Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Adapun di saat yang sama, edukasi hukum kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami kesadaran bahwa setiap orang memiliki hak untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh menjadi sasaran penghukuman di luar mekanisme pengadilan, sekalipun ia merupakan residivis.

Pada akhirnya, kasus KD dan kasus Valjean dalam Les Misérables memperlihatkan realita bahwa di balik suatu tindak pidana, kerap kali terdapat realitas sosial yang lebih kompleks, terutama kemiskinan dan ketersesakan ekonomi. Meski keduanya tidak dapat dipahami sebagai karakter yang sama, tetapi keduanya merefleksikan persoalan serupa, yakni bagaimana kemiskinan dan keterdesakan ekonomi masih menjadi persoalan negara saat ini. Oleh karena itu, kehadiran negara diperlukan guna memastikan bahwa setiap tindak pidana diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan mampu menciptakan harmoni dalam masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Keberhasilan Ungkap Obat Ilegal Dinilai Wujud Profesionalisme Polres Tangsel
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Turnamen Domino Piala Panglima TNI Disiapkan untuk Perkuat Pembinaan Atlet
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Usut Tuntas Kasus Klatos, OC Kaligis: Perkara Perdata Dipidanakan, Ini Bentuk Kriminalisasi!
• 12 jam lalucumicumi.com
thumb
Gus Yahya Luncurkan Saadatuna, Syarah Lima Prinsip Umat Terbaik ala Nahdlatul Ulama
• 2 menit laludisway.id
thumb
Geledah Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita SGD8.500
• 20 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.