Polda Metro Hormati Putusan Hakim soal Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Polda Metro Hormati Putusan Hakim soal Praperadilan Ganti Rugi Roy SuryoNasional | okezone | Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:14Dengarkan Berita

JAKARTA - Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan permohonan praperadilan jilid ketiga terkait ganti rugi yang diajukan kubu Roy Suryo tidak dapat diterima (NO).

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, putusan tersebut menegaskan permohonan tidak dapat diterima karena terdapat kekurangan pihak, yakni Kementerian Keuangan.

"Jadi ini adalah putusan praperadilan yang ketiga yang diajukan oleh pemohon, objeknya adalah permohonan ganti rugi. Di mana kita sudah sama-sama mendengar dari putusan hakim bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena kekurangan pihak, yaitu dari Kementerian Keuangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Abrianto menegaskan, Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim. Menurutnya, sejak awal pihaknya juga optimistis permohonan tersebut tidak akan dikabulkan.

Terkait rencana kubu Roy Suryo mengajukan kembali permohonan praperadilan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abrianto menyebut pihaknya tetap siap menghadapi proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:Motor Adu Banteng di Lamongan, 2 Pelajar Tewas

Meski nantinya pemohon menambahkan Kementerian Keuangan sebagai pihak dalam permohonan, Abrianto menilai objek perkara yang diajukan tetap sama. Namun demikian, apabila pengadilan menerima permohonan tersebut dan memanggil Polda Metro Jaya sebagai termohon, pihaknya akan memenuhi panggilan tersebut.

"Kalau selama hakim menerima dan memanggil kami untuk menghadiri persidangan, kami akan hadir," pungkasnya. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terpopuler: Cara Toyota Yakinkan Konsumen Pilih Hybrid, Rahasia Xforce HEV Tetap Irit, hingga Tips Beli Mobil Bekas Lela
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Gubernur Sumut Bobby Nasution Ajak DPRD Awasi Langsung Pembangunan di Kepulauan Nias
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menkum Soroti 6.000 Paten BRIN Belum Dikomersialisasi: Tak Ada Manfaat Ekonomi
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono Punya Cara Baru Ubah Kebiasaan Sampah Jakarta
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
MPR Tetapkan Sidang Tahunan Digelar 14 Agustus 2026, Ini Susunan Acaranya
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.