Program KJP Plus menjadi salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat memenuhi kebutuhan pendidikan. Besaran bantuan yang diterima disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing, termasuk tambahan bantuan SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Sebelum membahas rincian pencairan dana, ada baiknya mengenal terlebih dahulu apa itu KJP Plus beserta kriteria penerimanya. Simak penjelasan berikut. Apa Itu KJP Plus? Melansir laman Jakarta.go.id, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan bantuan biaya pendidikan bagi warga berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu. Melalui prorgram ini, diharapkan dapat menuntaskan program wajib belajar 12 tahun maupun mengikuti program peningkatan keahlian yang relevan. Persyaratan peneriman KJP Plus
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta; memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah
- Pencairan dapat dilakukan melalui teller Bank DKI dengan membawa Kartu Jakarta Pintar (KJP), KTP, atau buku tabungan
- Peserta didik juga dapat melakukan penarikan melalui ATM Bank DKI terdekat sesuai ketentuan yang berlaku
Baca Juga :
Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 DKI Jakarta Dibuka, Catat Syarat dan Ketentuannya- Mulai pencairan: 5 Agustus 2026
- Jumlah penerima: 707.477 peserta didik
- Dana personal: Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp130.000
- Jumlah penerima: 340.658 peserta didik
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp170.000
- Jumlah penerima: 190.449 peserta didik
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp290.000
- Jumlah penerima: 61.205 peserta didik
- Dana personal: Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp240.000
- Jumlah penerima: 112.501 peserta didik
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tidak mendapatkan tambahan SPP sekolah swasta.
- Jumlah penerima: 2.664 peserta didik
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)





