Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
“Pada Selasa (4/8), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 05 Agustus 2026.
Menurut Budi, langkah hukum ini diambil setelah KPK melakukan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.
“Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat, serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” katanya.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif.
“Ini sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum, dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” ujarnya.
Vonis Ringan Hakim Untuk Abdul WahidSebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Kamis, 30 Juli 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dan pidana selama dua tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata hakim.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan. Selain juga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan serta membayar biaya sidang Rp10 ribu.
Sebelum membaca dakwahan hakim memaparkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindakan pidana korupsi dan terdakwa merupakan penyelenggara negara. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa masih muda.
Sebelumnya Abdul Wahid dituntut 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu atas dugaan korupsi dan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan di Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau Riau.
Abdul Wahid dianggap secara memaksa para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada memberikan uang dan pembayaran untuk keperluan terdakwa dengan total Rp2,45 miliar. Selain Abdul Wahid, yang juga menjadi tersangka Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam.
Abdul Wahid sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 November 2025, Penangkapan tersebut berawal dari dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau. Selain Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Pada 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca Juga:Pemerintah Buka Pendaftaran Peserta SMK Go Global Pada 12 Agustus, Targetkan 500 Ribu Peserta





