Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, tetapi Belum Diterima karena Kurang Pihak

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, tetapi Belum Diterima karena Kurang PihakNasional | sindonews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:54Dengarkan Berita

Roy Suryo menegaskan praperadilan jilid 3 tentang ganti kerugian bukan ditolak hakim, tapi belum diterima karena kurangnya pihak, sehingga dia bakal mengajukan lagi ke pengadilan. Putusan sidang jilid 3 itu juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

"Putusan dari Hakim Tunggal Praperadilan Pak I Ketut Darpawan bukan ditolak, jangan sampai ada yang menulis ditolak ya, tidak ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya," ujar Roy Suryo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Menurut Roy, sejak awal dia sudah menyampaikan akan menerima apa pun hasil putusan sidang praperadilan jilid 3 ini. Putusan praperadilan tentang ganti kerugian itu bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan praperadilan ganti kerugian di kemudian hari.

Baca Juga: Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima, Refly Harun: Kita Ajukan Lagi Permohonannya

Baca Juga:Motor Adu Banteng di Lamongan, 2 Pelajar Tewas

"Artinya, ini proses pembelajaran, ini semua akan berguna tidak hanya bagi kami, saya, dan juga tim hukum, tapi juga untuk masyarakat lain. Jadi masyarakat yang lain nanti nggak perlu kemudian susah-susah lagi harus ada kurang pihak kalau mengajukan (praperadilan ganti kerugian)," tuturnya.Dia menerangkan, praperadilan ganti kerugian itu bakal diajukan lagi setelah sidang praperadilan jilid 4 tentang pencekalan selesai dilakukan. Tentang kurangnya pihak termohon dalam praperadilan jilid 3, yakni Kementerian Keuangan, karena tidak ada aturan yang menyebutkan praperadilan ganti kerugian harus mengikutkan Kemenkeu sebagai pihak yang dimohonkan pula.

"Ini juga saling sengkarut ternyata, kesalahannya sebenarnya bukan dari kami, karena belum ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Maka kemudian dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Coba sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur, mungkin sudah ditunjuk peraturan pemerintah, nanti yang bayar siapa karena belum ada yang bayar, ini ditarik ke yang punya kas negara ini, yaitu Kementerian Keuangan."

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ungkap Alasan Tetap Akur Meski Sudah Cerai dari Gading Marten, Gisella Anastasia Bongkar Kuncinya
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Analisis Pengamat Mengenai Tantangan Reformasi di Kementerian Pekerjaan Umum
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Penguatan Kapasitas ASN dan Masyarakat Makassar Melalui Kolaborasi Pelatihan Gratis Singapura
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Menko Polkam Ajak Masyarakat Waspada Hoaks di Medsos, Imbau Tak Masukkan Konten yang Buat Khawatir
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
BGN Beri Tenggat Sampai 10 Agustus untuk Dapur SPPG MBG Lengkapi SLHS
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.