JAKARTA, KOMPAS.com – Tini (49), pemilik warung makan (warteg) di Jalan Abdul Jalil, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tak mampu menyembunyikan kesedihannya saat lapaknya dibongkar petugas gabungan, Kamis (6/8/2026).
Bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran penghubung (PHB) itu telah menjadi sumber penghidupannya selama 26 tahun.
Saat ditemui Kompas.com di lokasi penertiban, ibu tiga anak tersebut mengaku pasrah melihat tempat usahanya dibongkar. Ia mengaku tidak menyangka pembongkaran dilakukan sejak pagi, padahal berharap masih diberi waktu untuk pindah.
Baca juga: Aparat Dituding Bekingi Peredaran Tramadol di Tanah Abang, Ini Kata Polisi
"Tadi saya sudah jualan tuh, sudah masak, digubrak-gabruk. Saya kira (pembongkarannya) belum sekarang, atau paling tengah hari, eh pagi-pagi sudah dibongkar. Saya minta (tenggang waktu) sampai hari Sabtu aja biar bisa pindah, enggak dikasih," ucap Tini kepada Kompas.com di lokasi, Kamis.
Tini yang berdomisili di Jakarta Timur mengatakan warung tersebut telah berdiri sejak 2000. Kala itu, ia membeli bangunan dari seorang kenalan seharga Rp 15 juta.
Selama lebih dari dua dekade, ia mengelola warung itu bersama dua adiknya. Pelanggannya pun berasal dari berbagai kalangan, mulai dari warga sekitar, pekerja kantoran, pekerja proyek, hingga anak kos.
Meski menyadari bangunannya melanggar aturan, Tini mengaku belum siap pindah karena keterbatasan biaya.
Baca juga: Tanah Abang Jadi Zona Merah Peredaran Tramadol hingga Eximer
"Ya memang sih sadar kita juga kalau salah, tapi mau pindah enggak ada tempat, ngontrak tuh minimal Rp 2 juta di sekitar sini per bulan," kata Tini.
Kesedihannya semakin bertambah karena ia baru mengeluarkan biaya cukup besar untuk merenovasi warung tersebut. Seluruh investasi itu kini hilang tanpa adanya ganti rugi.
"Saya renovasi aja sudah empat kali loh. Saya bayarin tempat ini dulu 15 juta, terus renovasi empat kali, sekali renovasi 15 juta. Belum lama ini habis ngecor 7 juta, belum ada setahun," ungkapnya.
Tini membenarkan bahwa dia telah menerima surat peringatan (SP) 1 hingga SP3 dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat sejak sekitar dua bulan lalu.
Namun, menurut dia, pemerintah tidak memberikan solusi yang memadai bagi para pedagang terdampak.
Baca juga: Polres Jakpus Sita 118.494 Butir Obat Keras dalam 7 Bulan, Tanah Abang Jadi Sarang Peredarannya
"Memang sudah ada sih SP1 sampai SP3. Cuma enggak ada solusinya. Harusnya kan dikasih tempat buat jualan, ini kan enggak. Enggak direlokasi, tanpa ganti rugi," keluh Tini.
Ia juga menilai pemerintah terlalu terburu-buru mengeksekusi pembongkaran meski para pedagang telah meminta tambahan waktu.
"Kemarin sempat rapat di kelurahan sudah berapa kali, intinya tadinya enggak mau dibongkar, kita nentang. Cuman karena sudah instruksi pemerintah, kita minta tenggang waktu aja enggak dikasih. Emang kita salah, cuman di sini tuh kurang kebijaksanaan, waktunya cepat banget," sambungnya.





