Batal Berlaku Agustus 2026 Ini, Penundaan Pajak Toko Online Khusus Transaksi Domestik

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Keuangan resmi menunda pemberlakuan kebijakan pajak bagi pelaku usaha e-commerce atau toko online. Penundaan ini membatalkan rencana semula yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keputusan penundaan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dinamika kondisi ekonomi nasional serta daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya stabil.

"Jadi kalau nanti sudah ada indikasi (ekonomi) membaik betulan, kita akan terapkan lagi (pajak e-commerce). Mungkin beberapa bulan kita tunda," ujar Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Kamis (6/8/2026).

BACA JUGA:Hadiah Piala Presiden 2026 Melonjak Lagi, Bonus Runner-Up Hingga Peringkat Keempat

Menkeu menegaskan bahwa penundaan ini tidak didasari oleh tren perlambatan pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II-2026 semata, melainkan mempertimbangkan indikator makro ekonomi yang lebih luas.

"Tapi kita juga lihat variabel-variabel lain seperti keyakinan konsumen, pembelian ritel, dan lain-lain itu seperti apa," jelas Purbaya.

Guna memberikan kepastian hukum, pihak Kemenko dan Kemenkeu tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru sebagai payung hukum atas penundaan skema pajak digital tersebut.

Menanggapi kekhawatiran para pedagang e-commerce yang terlanjur menyetorkan pajak sejak 1 Agustus 2026 lalu, Purbaya memastikan bahwa pemerintah akan menyiapkan mekanisme pengembalian dana (refund) atau kompensasi secara transparan.

Meski demikian, Purbaya menggarisbawahi bahwa penundaan pemungutan pajak ini hanya menyasar aktivitas perdagangan e-commerce skala domestik (dalam negeri).

BACA JUGA:Roket SpaceX Elon Musk Tabrak Bulan Hingga Bikin Kawah Baru, Berbahayakah Bagi Bumi?

Sementara itu, untuk transaksi e-commerce lintas batas (cross-border) dari luar negeri, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) dipastikan tetap menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sesuai jadwal.

"Ini (penundaan pajak) yang dalam negeri saja. Nanti kita lihat ke depan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Umuh Muchtar Yakin Progres Persib Bandung, Final Piala Presiden 2026 Jadi Tolok Ukur
• 22 jam lalubola.com
thumb
Menkes soal Keracunan MBG di Semarang dan Papua: Hasil Lab, Ada Bakteri E.coli
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Mendikdasmen Tinjau Revitalisasi Sekolah di Miangas, Salurkan Laptop-Starlink
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Kebakaran SD di Jagakarsa, 17 Mobil Damkar dan 68 Personel Dikerahkan
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadi Saksi Sidang Richard Lee, Doktif: Saya Juru Kunci Pintu Neraka
• 20 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.