Upaya hukum Roy Suryo dalam perkara yang berkaitan dengan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menemui jalan terjal.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan ketiga yang diajukannya tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil.
Meski gagal memperoleh putusan sesuai harapan, Roy Suryo memilih menerima hasil persidangan tersebut. Ia menilai putusan hakim tetap memberikan pelajaran penting, baik bagi dirinya, tim kuasa hukum, maupun masyarakat yang ingin menempuh langkah hukum serupa di kemudian hari.
Usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026), Roy mengaku menghormati keputusan hakim.
Baca Juga: Alasan Dokter Tifa Ogah Lagi Terlibat Polemik Ijazah Jokowi: Saya Berpikir...
"Apapun hasilnya kita terima dan Alhamdulillah dengan baik, artinya ini sebuah proses pembelajaran," kata Roy.
Menurutnya, proses hukum yang dijalani tidak sia-sia karena dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dalam mengajukan permohonan praperadilan ke depan.
"Ini semua akan berguna tidak hanya bagi kami, saya dan tim hukum tapi juga untuk masyarakat yang lain," ucapnya.
Roy menambahkan, pengalaman tersebut bisa menjadi pelajaran agar pihak lain tidak lagi mengalami kendala administratif dalam mengajukan permohonan serupa.
"Nanti masyarakat yang lain nanti nggak perlu kemudian susah-susah lagi harus 'oh ada yang kurang pihak kalau mengajukan' nggak nanti akan diajukan lagi," ujar Roy.
Baca Juga: 'Tidak Mungkin Jokowi Memalsukan Ijazah, Kalau Benar UGM yang Harus Digugat'
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan permohonan praperadilan ketiga Roy Suryo tidak dapat diterima.
Praperadilan ketiga tersebut diajukan Roy untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya. Tuntutan itu berkaitan dengan penangkapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ini bukan kali pertama Roy menempuh jalur praperadilan. Sebelumnya, ia mengajukan gugatan pertama terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, yang dikabulkan hakim untuk sebagian. Sementara itu, praperadilan kedua mengenai penetapan status tersangka ditolak oleh hakim yang sama.
Di sisi lain, Roy belum menghentikan langkah hukumnya. Saat ini, ia juga telah mengajukan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berisi permintaan agar pencekalannya ke luar negeri dicabut.





