-
-
-
-
-
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, angkat bicara usai permohonan praperadilan yang mereka ajukan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada hari Kamis (06/08/2026). Kepada awak media, Refly mengakui jika putusan ini datang di luar dugaan tim kuasa hukum.
"Hasilnya sebenarnya tidak kami duga. Jadi hasilnya itu bukan ditolak ya, tapi dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Refly Harun
Selain itu, Refly juga menegaskan jika status "tidak dapat diterima" berbeda dengan "ditolak" karena substansi perkara sama sekali belum diperiksa oleh majelis hakim. Menurutnya, alasan di balik putusan tersebut adalah permohonan dinilai kurang pihak.
"Kalau dinyatakan tidak dapat diterima itu artinya tidak diperiksa substansi perkaranya ya. Nah, mengapa dinyatakan tidak dapat diterima? Ya, mungkin ngelesnya pengadilan adalah bahwa katanya kurang pihak. Jadi pihak yang harus juga turut dimohonkan adalah Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan untuk ada tuntutan ganti ruginya maka kemudian bisa dibayarkan, bukan hanya kemenangan di atas kertas on the paper," jelasnya.
Baca Juga: Praperadilan Ketiga Roy Suryo Tak Diterima, Hakim Sebut Harusnya Libatkan MenkeuMenanggapi putusan Hakim Tunggal yang tak sesuai harapan mereka, tim kuasa hukum Roy menyatakan akan langsung mengajukan kembali permohonan praperadilan dengan melengkapi pihak yang dinilai kurang, yakni Kementerian Keuangan.
"Karena itu ya mudah sekali ya. Sama-sama capek, saya batuk juga kan. Ya nanti kita ajukan lagi saja. Nah, kita ajukan lagi permohonannya, lalu kita jadikan nanti tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak yang turut termohon," katanya.
Menurut Refly, pihaknya masih akan melihat perkembangan terkait siapa yang akan mewakili Kementerian Keuangan dalam proses tersebut, mengingat adanya pergantian pejabat yang mungkin terjadi.
"Mudah-mudahan ketika kita mengajukan Menteri Kementerian Keuangan ya, atau Menteri Keuangan, nanti kita lihat ya, karena biasanya dijabatnya. Maka masih kita akan lihat apakah kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan mengabulkan," ujarnya.
Di akhir keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata soal nilai ganti rugi yang dituntut, melainkan soal prinsip dan konsekuensi hukum yang harus dijalankan pihak termohon.
"Sekali lagi, bukan soal besarnya jumlah, tetapi ini soal martabat. Ya, setelah kita dimenangkan, artinya konsekuensinya adalah mereka harus isi, membayar, dalam tanda kutip ya," tegasnya.





