jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akan terus menggebuk mafia beras.
Upaya penertiban beras fortifikasi di pasaran akan terus dilanjutkan pemerintah. Langkah taktis itu demi memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen agar tidak merugi secara finansial. Terlebih merek beras fortifikasi kebanyakan dibanderol melebihi harga beras kualitas premium.
BACA JUGA: Mentan Amran Bongkar Permainan Mafia Beras Fortifikasi, Dijual Rp 42 Ribu per Kg
Semangat memfortifikasi pangan yang diusung pemerintah pun memiliki nilai kemanusiaan.
"Saya mau terus gebuk dua sampai tiga minggu ke depan. Ini yang harus kita lawan bersama. Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting, mengatasi masalah kurang gizi melalui penambahan vitamin dan mineral," kata Amran Kamis (6/8).
BACA JUGA: BGN Larang Penggunaan Gas Melon, Minyakita, dan Beras SPHP untuk Program MBG
Pandangan tersebut senada dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Fortifikasi pangan menjadi strategi penting untuk memperbaiki status gizi masyarakat dan beras fortifikasi pun telah menjadi indikator prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025–2029.
BACA JUGA: Pemerintah Mendalami Mutu, Harga, dan Legalitas Beras Fortifikasi
"Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi, diproses sesuai hukum," kata Amran.
Terpisah, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan beras fortifikasi dengan sasaran target yang lebih luas.
Andriko juga mengatakan bahwa pengawasan akan meliputi pula kesesuaian antara izin edar dengan label kemasan.
"Kami tidak hanya mengecek hasil uji lab, tetapi termasuk pula kesesuaian antara izin edar yang didaftarkan dengan label. Dari itu saja, kami ketemu banyak. Nanti akan kami buka semua," ujar Andriko.
Produsen beras fortifikasi harus dapat menyamakan kandungan gizi yang dimuat dalam izin edar dengan klaim pada label kemasan produk. Apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka termasuk pula bentuk pelanggaran.
"Contohnya begini, pada izin edar, dia mengeklaim kandungan Fe (zat besi) 84 persen, tetapi di label dia hanya tulis 30 persen. Itu sudah pelanggaran yang didaftarkan dengan yang ditulis di label, berbeda. Objek pengawasan akan lebih dipertajam," kata Andriko.
"Jadi uji lab itu hanya salah satu objek pengawasannya. Ada objek pengawasannya yang lain. Kalau suatu produk sudah melanggar yang administrasi saja, sudah cukup bukti untuk ditindak," imbuhnya.
Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, mulai akhir Juli sampai Agustus, Bapanas terus melakukan pengawasan kembali dengan skala yang lebih luas. Targetnya terhadap 40 merek dagang beras fortifikasi yang memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada 11 provinsi. Total sampel ditargetkan dapat mencapai 200 dan menggandeng laboratorium terakreditasi.
Untuk diketahui, Bapanas telah menemukan adanya ketidaksesuaian pada beberapa merek beras khusus di tempat peredaran berdasarkan hasil pengawasan pada bulan April 2026 di wilayah Jakarta. Diperoleh 15 sampel yang terdiri dari 3 sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi.
Dari 15 sampel yang menjadi hasil pengawasan Bapanas itu berasal dari 9 produsen dengan 15 merek dagang.
Hasil laboratorium menunjukkan dari 12 sampel beras dengan klaim gizi, 3 sampel memenuhi persyaratan, sedangkan 9 sampel tidak memenuhi persyaratan.
Kemudian ada tiga sampel yang tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasannya.
Adapun beras fortifikasi wajib memenuhi persyaratan jenis dan kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025. SNI tersebut menetapkan per 100 gram beras fortifikasi mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 sampai 0,38 miligram, vitamin B12 di 1,0 sampai 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 sampai 5,25 miligram, dan seng 3,0 sampai 4,5 miligram.
Produsen beras fortifikasi juga harus memperoleh izin edar PSAT yang diampu Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Bapanas memastikan pengurusan izin tersebut tidak ada biaya dan tidak memakan waktu yang lama.
Selanjutnya, untuk izin edar beras fortifikasi produksi dalam negeri diterbitkan oleh Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi setelah dilakukan verifikasi oleh dinas yang menangani urusan pangan tingkat provinsi selaku OKKPD.
Untuk memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, serta kesesuaian kandungan gizi dengan standar yang berlaku, wajib dilakukan pengujian beras fortifikasi terhadap persyaratan tersebut di laboratorium yang terakreditasi. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




