Kementerian Pertahanan (Kemhan) sudah mengajukan usulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar pagu anggaran pertahanan pada APBN 2027 menjadi Rp334 triliun dari plafon indikatif Rp139 triliun. Salah satu hal menarik yang perlu diperhatikan terkait permintaan tersebut adalah seumpama disetujui oleh pemerintah dan DPR, apakah pagu Rp334 triliun akan seluruhnya ditempatkan pada BA Kemhan ataukah sebagian dialokasikan pada BA BUN?
Apakah pemerintah mempunyai keberanian menaruh pagu Rp334 triliun pada BA Kemhan sehingga anggaran pertahanan akan menjadi yang terbesar bila dikelompokkan berdasarkan BA kementerian/lembaga (K/L)?
Belanja pemerintah di sektor pertahanan senantiasa mengalami peningkatan cukup tajam sejak tahun 2020, dengan pengecualian pada tahun 2021 yang mengalami penurunan karena pandemi Covid-19. Peningkatan belanja tersebut terlihat baik dalam denominasi Rupiah maupun valuta asing seperti Euro dan dolar Amerika Serikat, di mana dalam dekade ini secara total terdapat peningkatan tajam utang sektor pertahanan.
Terkait belanja pemerintah di sektor pertahanan, beberapa waktu lalu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2025, di mana laporan tersebut memperkuat fakta bahwa belanja pemerintah di sektor pertahanan terus menjadi prioritas. Apa saja hal yang menarik dari LHP LKPP tersebut terkait dengan belanja di sektor pertahanan?
Pertama, porsi belanja berdasarkan fungsi. Ditinjau dari belanja pemerintah yang dibagi atas 11 fungsi, LHP LKPP menyatakan bahwa belanja fungsi pertahanan hanya kalah dari belanja fungsi pelayanan umum dan belanja fungsi ekonomi, sementara belanja fungsi pendidikan berada pada peringkat kelima.
Jika belanja fungsi pertahanan diterjemahkan ke dalam BA K/L dan BA BUN, didapatkan fakta bahwa anggaran yang dipakai jauh lebih besar daripada belanja K/L lain. Seperti diketahui, belanja pertahanan dalam beberapa tahun belakangan merupakan perpaduan antara BA Kemhan dan BA BUN, sehingga plafon BA Kemhan tidak dapat dijadikan sebagai patokan tunggal.
Menilik LHP LKPP yang dikeluarkan oleh BPK dalam beberapa tahun terakhir, belanja fungsi pertahanan selalu menempati posisi tiga besar K/L. Hal tersebut menggambarkan bahwa sektor pertahanan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, di mana perkembangan itu tidak dapat dilepaskan dari sosok Prabowo Subianto, baik sebagai Menteri Pertahanan maupun Presiden RI.
Namun pada sisi lain, masih menjadi pertanyaan tentang seberapa efektif belanja pertahanan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya bagi kegiatan belanja yang menggunakan Rupiah Murni (RM). Pertanyaan demikian terkait dengan perencanaan kebutuhan yang bersifat top-down daripada memadukan antara pendekatan top-down dan bottom up.
Kedua, kenaikan realisasi belanja. Belanja fungsi pertahanan pada APBN 2025 mencapai Rp348,58 triliun atau 23,52% dari total realisasi belanja K/L. Padahal anggaran pertahanan dalam APBN 2025 hanya Rp166,05 triliun, sementara outlook belanja fungsi pertahanan pada tahun lalu yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan cuma Rp247,5 triliun. Dengan kata lain, realisasi belanja fungsi pertahanan mengalami kenaikan 209,91% dibandingkan dengan plafon APBN 2025.
Kenaikan realisasi belanja fungsi pertahanan pada APBN 2025 semakin memperkuat bukti empiris bahwa belanja fungsi itu terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. LHP LKPP 2023 mencatat Rp171,48 triliun dikucurkan untuk belanja fungsi pertahanan, walaupun pagu APBN 2023 hanya Rp134,31 triliun.
Dalam APBN 2024 terdapat plafon senilai Rp139,10 triliun bagi belanja fungsi pertahanan, akan tetapi dalam LHP LKPP 2024 angka realisasi belanja mencapai Rp190,27 triliun. Peningkatan terus menerus realisasi belanja fungsi pertahanan tidak lepas dari suntikan dana BA BUN, di mana pada APBN 2026 dinyatakan secara terang benderang keberadaan alokasi BA BUN untuk belanja pertahanan.
Ketiga, perincian jenis belanja. Pada LHP LKPP 2025 dicantumkan data realisasi belanja Kemhan menurut jenis belanja yang diklasifikasikan dalam tiga pos belanja yakni belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal. Belanja pegawai menyerap Rp58,37 triliun, disusul dengan belanja barang yang menyedot anggaran sebesar Rp77,02 triliun, sementara Rp213,54 triliun digunakan bagi belanja modal.
Perincian demikian tidak ditemukan pada LHP LKPP 2023 dan LHP LKPP 2024. Sebab kedua laporan tersebut tidak memberikan perincian pos belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal per K/L.
Berdasarkan data LHP LKPP 2025, pos belanja modal pada APBN 2025 Kemhan sekitar 61%, sekitar 22% diserap oleh pos belanja barang dan sisanya sekitar 16% dipakai untuk pos belanja pegawai. Data demikian menunjukkan bahwa mulai ada perubahan komposisi persentase pos belanja pertahanan yang selama puluhan tahun selalu didominasi oleh pos belanja pegawai, kemudian disusul oleh pos belanja barang dan pos belanja modal.
Peran dominan pos belanja modal sangat terkait dengan modernisasi kekuatan pertahanan yang dilakukan sejak tahun 2020. Pertanyaannya ialah apakah komposisi ini akan bertahan ketika Kemhan memiliki target 750 Batalyon Teritorial Pembangunan sampai tahun 2029, sehingga jumlah personel satuan tersebut saja akan mencapai 892.500 orang bila mengacu pada tabel organisasi dan perlengkapan.
Keempat, posisi belanja modal fungsi pertahanan dalam belanja modal pemerintah secara keseluruhan. Mengacu pada LHP LKPP 2025, realisasi belanja modal APBN 2025 adalah Rp427,05 triliun dengan Rp213,54 triliun dibelanjakan oleh fungsi pertahanan.
Dengan demikian, sebanyak 50% realisasi belanja modal pemerintah pada tahun lalu dilaksanakan oleh Kemhan, di mana belanja modal antara lain dipakai untuk belanja sistem senjata, pembayaran uang muka kontrak akuisisi peralatan pertahanan, pembangunan infrastruktur pertahanan dan pembayaran pokok utang dan bunga utang.
Seandainya anggaran pertahanan pada APBN 2027 sesuai dengan usulan Kementerian Pertahanan, tidak ada keraguan bahwa belanja modal fungsi pertahanan akan kembali menyerap porsi besar dalam belanja modal pemerintah tahun depan.
Seperti pernah ditulis sebelumnya, Menteri Keuangan sudah menyetujui Penetapan Sumber Pembiayaan (PSP) sebesar US$34,8 miliar bagi belanja peralatan pertahanan yang didanai oleh Pinjaman Luar Negeri (PLN). Kemhan setidaknya harus menyiapkan anggaran setara US$5,2 miliar yang berasal dari RM guna membiayai pembayaran uang muka kontrak pembelian sistem senjata.
Pada tahun ini, Kemhan mempunyai ambisi untuk membelanjakan hampir 75% PSP yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sehingga otomatis memerlukan dana Rupiah Murni Pendamping yang besar pada tahun depan. Belanja modal yang memakai skema PLN akan semakin besar jika terdapat Blue Book Khusus 2025-2029 edisi kedua.
(miq/miq)




