DJP Tunda Penerapan Pajak Marketplace hingga November 2026 untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform marketplace hingga 1 November 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti mengatakan penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dilakukan hingga 31 Oktober 2026.

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.

Inge menegaskan penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pelaksanaannya.

DJP menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali setelah kebijakan mulai berlaku.

PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri juga akan dikembalikan kepada para pedagang.

“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” ungkap Inge.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan pemerintah menunda implementasi kebijakan tersebut hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat membaik.

“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” kata Purbaya.

Sebagai bagian dari implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025, DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak.

Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), kemudian menyetorkannya ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi.

Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Kenalkan Produk UMKM Lewat Suvenir Gratis di GIIAS 2026
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Ditjenpas NTT semarakkan HUT RI untuk perkuat pembinaan warga binaan
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Saepullah Pelaku Mutilasi di Depok Ternyata Tergabung dalam Grup Chat Gay
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Gencar Modifikasi Cuaca, BNPB Ungkap Titik Panas di Sumsel Melonjak Jadi 104
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Pertemuan ACCSM ke-23 di Kamboja Bahas Percepatan Inovasi untuk Tingkatkan Layanan Publik ASEAN
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.