Purbaya Tunda Pungutan Pajak Pedagang Online di Marketplace, Peritel: Kami Kecewa

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Asosiasi peritel ini lantas mendorong agar pungutan pajak 0,5 persen bagi pedagang dalam jaringan di e-commerce atau marketplace segera diberlakukan demi mencip

Purbaya Tunda Pungutan Pajak Pedagang Online di Marketplace, Peritel: Kami Kecewa. (Foto: iNews Media News)

IDXChannel - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menyuarakan pentingnya kesetaraan dalam ekosistem perdagangan nasional. Asosiasi peritel ini lantas mendorong agar pungutan pajak 0,5 persen bagi pedagang dalam jaringan di e-commerce atau marketplace segera diberlakukan demi menciptakan iklim persaingan yang sehat dengan pelaku usaha konvensional.

Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah, menilai bahwa kesetaraan kewajiban fiskal merupakan kunci utama untuk melindungi para pelaku usaha yang selama ini taat menyetorkan kewajibannya. Menurutnya, aturan pemungutan pajak yang merata akan menghilangkan jurang ketimpangan antara operasional toko fisik dan pedagang online.

Baca Juga:
Pajak Marketplace Ditunda, Ini Kata Asosiasi E-Commerce (idEA)

"Kami Hippindo menyampaikan dari awal bahwa kami itu bayar 11 persen ya (PPN). Di retail itu kami bayar 11 persen. Bahkan kami juga online pun kami setor negara 11 persen. Jadi kami harapkan dalam hal ini terjadi sama rata ya antara online dan offline sama. Ya, jadi dengan kami harapkan dipungutlah oleh seperti kami memungut ya," ujar Budihardjo saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/8/2026). 

Budi menekankan soal percepatan implementasi aturan tersebut sudah menjadi aspirasi mendesak dari para pelaku usaha ritel di pusat perbelanjaan. "Ingin segera diterapkan. Ya kami minta ke supaya segera karena itu memang permintaan dari kami bukan, jadi kami mendukung pemerintah dalam hal ini untuk memungut pajak secara adil ya, seperti itu. Jadi kecewa, ya kecewa," urai Budi.

Baca Juga:
DJP Tunda Pungutan Pajak Marketplace hingga November 2026

Kekecewaan yang Budi maksud seiring keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang membatalkan untuk sekian kalinya kebijakan penunjukkan e-commerce untuk memungut pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online. Padahal, kebijakan ini semestinya sudah berlaku sejak 1 Agustus 2026. 

Adapun alasan pembatalan kebijakan pajak tersebut lantaran kondisi ekonomi riil yang belum menunjukkan sinyal pemulihan signifikan belakangan waktu. Terlebih capaian pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 senilai 5,29 persen justru melambat dibandikan kuartal awal.

Baca Juga:
Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online via E-Commerce

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace memulai pungutan PPH pada pedagang online, mulai dari Bibli, Tokopedia, Lazada dan Shopee. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025. (Febrina Ratna Iskana) 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis ASMARA GEN Z SCTV Episode 629, Hari Ini Kamis 6 Agustus Juli 2026: Aqeela Menyesal, Harry Bongkar Petunjuk Baru Kematian Orang Tuanya
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kemensos Blokir 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, 794 Ribu Tercatat Penerima PKH
• 5 jam laludisway.id
thumb
Snoopy Run 2026 Hadirkan Pawrent Run Pertama, Pesertanya Bisa Berlari Bersama Peliharaan Kesayangan di PIK
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Airlangga: Harga Pertalite Aman hingga Desember 2026, APBN Jadi Peredam Kejut
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Cara Cek Harga Tiket Kapal Laut Secara Mudah dan Praktis
• 54 menit lalumedcom.id
Berhasil disimpan.