KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Penggeledahan sudah dilakukan pada Selasa (4/8).
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8).
Khusus dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, KPK menyita uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500.
“Selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” ujarnya.
Budi menyebut, selanjutnya seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis dan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
“Seluruh barang bukti yang telah diamankan tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh Penyidik guna mengkonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana,” katanya.
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat sejumlah petinggi di lingkungan imigrasi ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026.
Perkaranya adalah dugaan pungutan liar terkait pengurusan dokumen izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA). Total ada delapan orang sebagai tersangka yang kini ditahan KPK, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Silmy diduga telah menikmati aliran uang pemerasan tersebut sejak ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Dalam temuan penyidik, Silmy diduga menerima jatah uang pelicin secara rutin dengan nominal sekitar Rp 100 juta setiap minggunya.
Silmy belum berkomentar soal kasus ini. Namun, pengacaranya, Sahala Siahaan, membantah Silmy sempat dicari-cari KPK saat OTT berlangsung.





