Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan berencana disertai mutilasi di Depok, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan ini telah direncanakan lantaran pelaku berniat merampas harta benda milik korban.
"Untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," ujar Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Agustus 2026.
Baca Juga :
Pelaku Mutilasi Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana“Dalam pencarian,” ujar Dimitri.
Selain mencari sisa potongan tubuh korban dan alat kejahatan, tim penyidik juga tengah memburu pihak luar yang terlibat dalam penampungan barang hasil kejahatan. Sepeda motor korban diketahui telah dijual oleh pelaku usai melancarkan aksinya.
“Untuk motor yang belum ketemu masih dikejar penadahnya,” kata Dimitri.
Ilustrasi korban pembunuhan. Foto: dok. Medcom.
Adapun pelaku Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau Pembunuhan pasal 459 dan atau 458 KUHPidana. Tersangka atas nama Saepullah," kata Dimitri.




