- Kriteria Penerima Bantuan
- Pencairan Dana Bedah Rumah
- Pelaporan Penggunaan Dana
- Peraturan Sanksi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) menerbitkan aturan baru soal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Program ini ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat pemberian bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai upaya pendorong atau peningkatan keswadayaan masyarakat dalam mewujudkan rumah layak huni diperlukan penyederhanaan tahapan dalam pemberian bantuan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait telah menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah pada tanggal 28 Juli 2026. Permen ini bertujuan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni melalui pemberian bantuan tunai kepada MBR. Selain itu, Permen ini diharapkan dapat mendukung pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan kualitas permukiman.
Dikutip CNBC Indonesia, Kamis (6/8/2026), dalam Pasal 2 disebutkan Bedah Rumah dilakukan melalui tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan. Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3 ayat (1), pengalokasian bedah rumah meliputi tingkat Nasional dan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penetapan pengalokasian tersebut ditetapkan beradasarkan pendekatan berbasis data statistik untuk menghasilkan kebijakan perumahan yang tepat sasaran, dengan memperhatikan prioritas penerima bantuan serta kebijakan atau penugasan Presiden. Adapun pelaksaan Bedah Rumah dapat dilakukan dengan peningkatan kualitas/renovasi atau pembangunan baru.
Kriteria Penerima BantuanSementara itu, penetapan penerima bantuan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan pelaksanaan pengujian melalui hasil verifikasi faktual dan hasil identifikasi kebutuhan anggaran. Pemeriksaan oleh PPK dilakukan secara administratif dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian data dan informasi antardokumen dari hasil verifikasi faktual dan dari hasil identifikasi kebutuhan anggaran.
Untuk kriteria Penerima Bantuan (PB) sasaran Bedah Rumah adalah sebagai berikut:
- Memiliki atau menempati satu-satunya Rumah dengan kondisi Rumah tidak layak huni;
- Status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan telah diverifikasi sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang serta tanah tidak dalam status sengketa;
- Tingkat kesejahteraan pada desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data tunggal sosial dan ekonomi nasional terkini atau penghasilan paling tinggi upah minimum provinsi atau kabupaten/kota; dan
- Belum pernah menerima bantuan Bedah Rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah.
Selain itu, ada juga PB yang merupakan perseorangan warganegara Indonesia yang terkena dampak bencana. Syarat yang ditetapkan adalah rumah yang dimiliki, ditempati, atau dikuasai mengalami kerusakan akibat bencana, lalu berada di lokasi yang sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh usulan PB yang mengikuti program ini akan diverifikasi dengan melihat semua data yang diunggah dalam sistem elektronik berbasis digital pada laman resmi Kementerian. Hasil verifikasi faktual yang dilakukan PPK akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh TPM atau pegawai Kementerian yang ditugaskan dan disahkan oleh Kepala BP3KP.
Setelah dinyatakan terverifikasi, pelaksanaan Bedah Rumah menggunakan pola bantuan pemerintah dalam bentuk uang. Pencairan Dana Bedah Rumah ditransfer oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara secara langsung dari kas negara ke rekening PB.
"Pengajuan pencairan dana Bedah Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan oleh PPK berdasarkan: a. Keputusan PPK mengenai PB; dan b. dokumen rencana anggaran biaya yang memuat tanda tangan PB pada bagian rencana pemanfaatan dana," tulis Pasal 21 aturan tersebut.
Pendanaan Program Bedah Rumah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pelaksanaan Bedah Rumah menggunakan pola bantuan pemerintah dalam bentuk uang. Bantuan pemerintah hanya digunakan oleh penerima bantuan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja tukang/pekerja bangunan.
Pada saat dana Bedah Rumah sebagaimana dimaksud dalam telah sampai/masuk ke dalam rekening PB, maka PB bertanggung jawab atas penggunaan dana Bedah Rumah.
Kegiatan Bedah Rumah dilakukan oleh tukang/pekerja bangunan yang telah ditunjuk berdasarkan rencana anggaran biaya, termasuk rencana teknis. Sedangkan untuk bahan bangunan, PB melalui Ketua PB berhak memilih secara terbuka toko/penyedia bahan bangunan yang efisien.
"Ketentuan mengenai pemesanan, pengiriman, penerimaan, penggantian, dan penyampaian laporan pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 serta pembayaran bahan bangunan berdasarkan pemilihan terbuka toko/penyedia bahan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemesanan, pengiriman, penerimaan, penggantian, dan penyampaian laporan pengiriman, serta pembayaran bahan bangunan kepada toko/penyedia bahan bangunan yang mengirimkan bahan bangunan dalam pelaksanaan Bedah Rumah melalui kerja sama sebagaimana dimaksud," tulis Pasal 30 aturan tersebut.
Pelaporan Penggunaan DanaPB difasilitasi oleh TPM atau pegawai Kementerian menyusun dan mengunggah laporan penggunaan dana Bedah Rumah ke dalam sistem elektronik berbasis digital pada laman resmi Kementerian paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah progres pekerjaan fisik Bedah Rumah mencapai 100% (seratus persen). Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga digunakan sebagai dasar monitoring, evaluasi, dan peningkatan kinerja program.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan kinerja program. Kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bagian target pengurangan Rumah tidak layak huni.
"Hasil pekerjaan fisik Bedah Rumah dan laporan penggunaan dana Bedah Rumah diperiksa oleh Korkab/Korkot atau pegawai Kementerian dan diketahui PPK," tulis Pasal 35.
Peraturan SanksiSetiap orang yang meliputi pegawai Kementerian, Korkab/Korkot, TPM, PB, kelompok PB, Bank/Pos Penyalur, toko/penyedia bahan bangunan, pengembang, kontraktor, dan/atau subjek hukum lainnya yang melakukan perbuatan bertentangan atau tidak menaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran;
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;
- pemberhentian;
- pencantuman ke dalam daftar hitam; dan/atau
- rekomendasi pembatasan hak akses dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Dalam hal pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap, batas waktu yang wajib dipatuhi oleh pihak yang dikenai sanksi administratif paling lambat 10 hari kerja untuk memperbaiki, mengubah, memenuhi, tidak mengulangi kembali, dan/atau mematuhi sesuai sanksi administratif yang dikenai tersebut. Jika pihak yang dikenai sanksi administratif tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak yang dikenai sanksi administratif dikenai sanksi administratif bentuk berikutnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). Namun jika pihak yang dikenai sanksi administratif mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sanksi administratif dinyatakan gugur.
Dengan berlakunya Permen ini, Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun permohonan, verifikasi, serta pencairan dan penyaluran bantuan yang masih dalam proses tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(wur/wur)




