Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan aksi perekaman sales promotion girl (SPG) atau usher di pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat sejumlah aturan, termasuk UU ITE, KUHP, dan UU TPKS.
Menurut Supratman, setiap orang tidak diperbolehkan mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa persetujuan, terutama apabila hasil rekaman tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu.
Advertisement
"Apalagi kalau itu mau digunakan untuk tujuan-tujuan baik komersial maupun tujuan yang lain. Tidak boleh sama sekali dan itu perbuatan yang salah," kata Supratman, Kamis (6/8/2026).
Dia menyebut larangan merekam seseorang tanpa izin telah diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Supratman pun mengingatkan masyarakat untuk menghormati privasi setiap orang, termasuk perempuan, dalam berbagai situasi.
"Ini menjadi peringatan kepada semuanya, pada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan melakukan hal tersebut karena itu berisiko. Anda berurusan dengan hukum," ujarnya.




