Sebuah video yang memperlihatkan dua ekor monyet diikat di tiang listrik di kawasan Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, pada Kamis (6/8), viral di media sosial.
Dalam video dinarasikan kedua monyet itu dibiarkan terikat di lokasi pada siang hari dengan matahari yang terik.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan mengatakan pihaknya telah menerjunkan petugas untuk menelusuri lokasi yang disebutkan dalam unggahan media sosial.
“Setelah dilakukan penelusuran, lokasi berada di dekat RSUD Budi Asih, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur,” kata Hasudungan kepada kumparan, Kamis (6/8).
Petugas yang turun ke lapangan terdiri atas Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Jakarta Timur, Kepala Seksi Peternakan Bidang PKH, serta Kepala Satuan Pelaksana KPKP Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, dua monyet tersebut sudah tidak ditemukan.
“Berdasarkan informasi dari warga sekitar, monyet tersebut merupakan topeng monyet. Keberadaannya selalu berpindah-pindah tempat sehingga tidak ada yang mengetahui keberadaannya saat ini,” ujar Hasudungan.
Saat ditanya apakah monyet tersebut akan tetap dicari, Hasudungan menjawab singkat, “Ya.”
Topeng Monyet Sudah Lama Dilarang di JakartaLarangan atraksi topeng monyet itu mulai diberlakukan pada era Presiden ke-7 Joko Widodo yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta (tahun 2013).
Pelarangan tersebut sejalan dengan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Sementara itu pelarangan juga didasarkan pada Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, Serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di DKI Jakarta.





