Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni belum mengembalikan seluruh uang dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. Adapun Suhardiman kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.
"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Kamis, 6 Agustus 2026.
Baca Juga :
Rumah Mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi Digeledah KPK"Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan satu pihak swasta sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam hal ini, nama Raja Juli ikut terseret lantaran sempat menerima amplop dari Suhardiman.




