Grid.ID - Richard Lee mendengarkan keterangan saksi pihak Doktif, Rina Martika. Setelah mendengar kesaksian Rita Martila, Richard Lee pun mencecar pertanyaan.
Richard Lee mengaku aneh dengan kesaksian Rina Martika yang semula mengaku memuja produk Richard Lee namun ketika komplain justru meminta bantuan kepada Doktif. Menurut Richard Lee, hal itu merupakan sesuatu yang tak biasa.
“Tapi yang saya aneh itu kenapa kamu percaya dengan saya, dengan sangat kamu jatuh cinta dengan saya, produk saya, dengan kata-kata saya. Tapi waktu kamu komplain, kok kamu datangnya ke Doktif, bukan ke saya?” tanya Richard Lee kepada Rina Martika di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026).
Selain itu, Richard Lee juga menyinggung Rina Martika yang mengaku membeli lagi produknya setelah tak mengalami perubahan. Padahal, untuk pembelian 4 boks seperti yang diklaim Rina Martika, dia harus menggelontorkan dana Rp2,4 juta.
“Produk saya ini cukup mahal. Saya hanya bisa bilang, di Indonesia yang salah satunya, produk saya cukup mahal. Jadi kalau misalnya kita beli empat, Rp2.400.000. Rasanya agak aneh kalau nggak ada hasil, beli lagi untuk empat boks lagi. Itu agak aneh sih bagi saya, Yang Mulia,” lanjutnya.
Selain itu, Richard Lee juga menyinggung keterangan berbeda yang diberikan saksi antara di persidangan dan BAP. Hal itu terkait durasi konsumsi publik.
“Yang kedua, tadi ada ya saksi bilang 1 minggu, padahal di BAP-nya 1 bulan, ya. Di situ ada dua perbedaan yang membedakan, ya,” imbuhnya.
Terakhir, Richard Lee kembali menyinggung soal komplain yang dilakukan Rina Martika. Pasalnya, menurut Richard Lee apabila terdapat kendala di produknya maka dapat melakukan komplain melalui hotline.
“Yang ketiga, bagi saya, ya kalau misalnya ada komplain, silakan datang ke hotline sebenarnya. Kita punya hotline buka 24 jam,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilaporkan Doktif alias dokter Samira atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda.
Berkas perkara Richard Lee kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, persidangan kasus tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)
Artikel Asli




