JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang juga calon Hakim Agung, Yehezkiel Minggus Tiranda, mengusulkan agar istilah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diubah menjadi RUU Pemulihan Aset.
Menurutnya, terminologi tersebut lebih mencerminkan tujuan restoratif sekaligus selaras dengan konsep yang digunakan dalam Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC). Usulan tersebut pernah disampaikan Yehezkiel dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Kalau saya me-refer usulan RDPU kemarin, kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset)," kata Yehezkiel, Kamis (6/8/2026).
"Dari sisi kesan publik, istilah perampasan itu represif. Tapi kalau pakai istilah pemulihan, itu lebih humanis memang," ujarnya.
Menurut Yehezkiel, secara hukum, istilah perampasan aset lebih berorientasi kepada pelaku tindak pidana. Sebaliknya, istilah pemulihan aset lebih menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang mengalami kerugian.




