JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim Sembilan melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik tersangka Nurmah Herin (NH).
Informasi penggeledahan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers tertulisnya di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
"Penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung, yakni rumah yang diduga milik Tersangka NH. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," ujarnya.
Selain melakukan penggeledahan, Kejagung juga memeriksa sembilan orang sebagai saksi dari pihak swasta.
Anang memerinci, sembilan saksi tersebut terdiri atas empat orang saksi yang diperiksa di Bandung, empat orang saksi yang diperiksa di Kejagung.
Selain itu, tersangka Don Ritto atau DR juga diperiksa di Kejagung.
Baca Juga: Babak Baru! Eks Jampidsus Melawan dengan Mengajukan 2 Praperadilan, Begini Respons Kejagung
Anang menjelaskan, rangkaian kegiatan tersebut merupakan tindakan penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ia menegaskan, seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Kejagung itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kejagung juga menyatakan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- penggeledahan
- nurman herin
- tersangka
- tppu





