Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan upaya perlindungan data pribadi anak merespons dugaan penyalahgunaan data untuk didaftarkan ke dalam data pokok pendidikan (dapodik).
Kasus tersebut terungkap lewat keluhan sejumlah orang tua di media sosial yang mendapati nama dan nomor induk kependudukan (NIK) anak mereka terdaftar di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) yang tidak pernah mereka kunjungi.
"Kejadian ini menunjukkan bahwa data kependudukan yang seharusnya dilindungi justru bisa disalahgunakan. Ini konsekuensi dari kurangnya pemahaman dan pengawasan dalam pengelolaan data pribadi," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mendorong pemerintah untuk segera meningkatkan sosialisasi mengenai perlunya menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama NIK dan kartu keluarga (KK).
Menurut dia, literasi perlindungan data pribadi di era digital harus menjadi agenda prioritas.
"Masyarakat, terutama orangtua, perlu diedukasi agar tidak sembarangan memberikan data pribadi dan proaktif memeriksa status data anak di laman resmi Kemendikdasmen," tuturnya.
Di sisi lain, legislator bidang pendidikan itu menegaskan pentingnya perluasan akses PAUD yang berkualitas. Terlebih, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mencatat bahwa sekitar 20 ribu dari 82 ribu desa di Indonesia belum memiliki layanan PAUD.
"Pemerataan PAUD harus diiringi dengan tata kelola data yang transparan dan akuntabel, agar anak-anak mendapat layanan pendidikan yang layak dan terlindungi hak-haknya," ucap dia.
Kementerian Pendidian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah memverifikasi dan menelusuri terhadap informasi tersebut guna memastikan fakta dan kronologi yang sebenarnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan lembaganya menangani informasi tersebut secara serius dengan mengedepankan prinsip hati-hati dan objektivitas.
"Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia di Jakarta, Rabu (5/8).
Kemendikdasmen menjelaskan penginputan data peserta didik ke dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi serta didasarkan pada dokumen dan proses administrasi penerimaan peserta didik.
Kemendikdasmen akan mengambil langkah tegas apabila hasil penelusuran menemukan adanya penyalahgunaan akses, penggunaan data probadi yang tidak sesuai ketentuan, maupun pelanggaran terhadap tata kelola dapodik.
Gogot menyampaikan penanganan terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Baca juga: Kemendikdasmen telusuri dugaan penyalahgunaan Dapodik murid
Baca juga: Kemendikdasmen minta sekolah berkala perbarui data sarana di Dapodik
Kasus tersebut terungkap lewat keluhan sejumlah orang tua di media sosial yang mendapati nama dan nomor induk kependudukan (NIK) anak mereka terdaftar di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) yang tidak pernah mereka kunjungi.
"Kejadian ini menunjukkan bahwa data kependudukan yang seharusnya dilindungi justru bisa disalahgunakan. Ini konsekuensi dari kurangnya pemahaman dan pengawasan dalam pengelolaan data pribadi," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mendorong pemerintah untuk segera meningkatkan sosialisasi mengenai perlunya menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama NIK dan kartu keluarga (KK).
Menurut dia, literasi perlindungan data pribadi di era digital harus menjadi agenda prioritas.
"Masyarakat, terutama orangtua, perlu diedukasi agar tidak sembarangan memberikan data pribadi dan proaktif memeriksa status data anak di laman resmi Kemendikdasmen," tuturnya.
Di sisi lain, legislator bidang pendidikan itu menegaskan pentingnya perluasan akses PAUD yang berkualitas. Terlebih, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mencatat bahwa sekitar 20 ribu dari 82 ribu desa di Indonesia belum memiliki layanan PAUD.
"Pemerataan PAUD harus diiringi dengan tata kelola data yang transparan dan akuntabel, agar anak-anak mendapat layanan pendidikan yang layak dan terlindungi hak-haknya," ucap dia.
Kementerian Pendidian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah memverifikasi dan menelusuri terhadap informasi tersebut guna memastikan fakta dan kronologi yang sebenarnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan lembaganya menangani informasi tersebut secara serius dengan mengedepankan prinsip hati-hati dan objektivitas.
"Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia di Jakarta, Rabu (5/8).
Kemendikdasmen menjelaskan penginputan data peserta didik ke dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi serta didasarkan pada dokumen dan proses administrasi penerimaan peserta didik.
Kemendikdasmen akan mengambil langkah tegas apabila hasil penelusuran menemukan adanya penyalahgunaan akses, penggunaan data probadi yang tidak sesuai ketentuan, maupun pelanggaran terhadap tata kelola dapodik.
Gogot menyampaikan penanganan terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Baca juga: Kemendikdasmen telusuri dugaan penyalahgunaan Dapodik murid
Baca juga: Kemendikdasmen minta sekolah berkala perbarui data sarana di Dapodik





